spot_img
spot_img
Beranda HEADLINE Penggelapan Rp28 Miliar Terbongkar! Eks Kepala Kas BNI Ditangkap di Bandara Kualanamu

Penggelapan Rp28 Miliar Terbongkar! Eks Kepala Kas BNI Ditangkap di Bandara Kualanamu

0
127
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Kabid Humas Polda Sumut memaparkan kasus dugaan penggelapan dana jemaat Rp28 miliar oleh Andi Hakim Febriansyah yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Kabid Humas Polda Sumut memaparkan kasus dugaan penggelapan dana jemaat Rp28 miliar oleh Andi Hakim Febriansyah yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

DETEKSI.co-Medan, Penggelapan Rp28 Miliar yang menyeret mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara akhirnya menemui titik terang. Tersangka, Andi Hakim Febriansyah, berhasil diamankan aparat saat kembali ke Indonesia setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.

Penggelapan Rp28 Miliar ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu. Penangkapan dilakukan pada Senin pagi, 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka tiba bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah melakukan perjalanan panjang dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan setibanya di bandara sebelum dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum tersangka.

Menurut Rahmat, tersangka sebelumnya diketahui berada di luar negeri dengan rute perjalanan dari Australia, lalu transit di Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya kembali ke Indonesia melalui Kualanamu.

Ia menegaskan bahwa kepulangan tersangka berlangsung secara kooperatif setelah dilakukan pendekatan oleh penyidik. Hal ini mempercepat proses pengamanan tanpa perlawanan.

Kasus Penggelapan Rp28 Miliar ini bermula dari laporan resmi yang diterima Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah yang diduga milik jemaat gereja.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada Andi Hakim Febriansyah yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026, setelah melalui proses gelar perkara.

Namun, saat dipanggil penyidik, tersangka sudah tidak berada di Indonesia. Ia diketahui sempat pergi ke Bali bersama istrinya sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia hanya dua hari setelah laporan polisi dibuat.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebelum kasus ini mencuat, tersangka telah lebih dulu mengambil langkah mundur. Ia mengajukan cuti pada 9 Februari 2026, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini dari Bank BNI pada 18 Februari 2026.

Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami aliran dana yang diduga digelapkan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini