DETEKSI.co-Simalungun, Pencurian motor yang terjadi di dalam garasi rumah warga di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap cepat oleh aparat kepolisian. Dalam waktu hanya lima hari, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Pencurian motor ini dilakukan oleh Sutedi (26), seorang wiraswasta yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri. Ia ditangkap pada Senin dini hari, 4 Mei 2026, sekitar pukul 00.10 WIB oleh tim Polsek Gunung Malela.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
“Ini bukti nyata Polres Simalungun hadir untuk masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Juliati (41), warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, pada 29 April 2026.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada pagi hari sekitar pukul 05.20 WIB. Saat hendak menggunakan sepeda motornya, korban menemukan pintu garasi dalam kondisi rusak dengan kunci grendel yang telah dirusak.
Setelah diperiksa, sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BK 3796 TBV miliknya sudah hilang. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp14 juta.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil diketahui, dan tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap Sutedi di kawasan Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela.
“Ironisnya, pelaku merupakan warga satu lingkungan dengan korban,” kata AKP Hengky.
Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut ditemukan di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, turut memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran di lapangan.
“Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Simalungun. Ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kejahatan,” tegasnya.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(Red/d)


