DETEKSI.co-Batam, Polda Kepulauan Riau (Kepri) membenarkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan perjudian di Nagoya Game Zone, Batam, telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sembilan tersangka tersebut termasuk pria berinisial A yang disebut sebagai pemilik kasino di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya, Batam. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah yang diduga milik A di Cluster Rosewood, Bengkong, Batam, pada Senin (17/8/2026) malam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilla Ohei, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, A merupakan tersangka utama dalam perkara dugaan perjudian yang diungkap aparat kepolisian di kawasan Nagoya.
“Benar itu rumah A, tersangka utama yang diamankan saat ini ada sembilan orang dan telah dibawa ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Nona saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Menurut Nona, proses penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut hingga penggeledahan rumah tersangka dipimpin langsung Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin.
Dalam penggeledahan rumah tersebut, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara perjudian. Namun, Polda Kepri belum memerinci jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan.
“Ada beberapa barang bukti yang dibawa oleh tim penyidik dan untuk lengkapnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Wakabareskrim,” katanya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek Nine Stage Lounge and Bar yang berlokasi di Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, pada Sabtu (15/8/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang yang terdiri atas pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua petugas pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia, sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing. Mereka terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp 7,79 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Selain uang tunai, penyidik mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut meliputi 16 mesin tiel atau baccarat, 54 mesin scatter, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Polda Kepri menyatakan proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung di Bareskrim Polri. Informasi lebih lanjut mengenai barang bukti dan perkembangan perkara akan disampaikan oleh penyidik. (Hendra S)


