Sabu Dumai Digerebek, Remaja 17 Tahun Ditangkap dengan 14 Paket Narkoba

DETEKSI.co-Dumai, Upaya pemberantasan narkotika di Kota Dumai kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap seorang remaja berinisial S.R alias T (17) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Dumai Barat.

Penangkapan pelaku narkoba ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 WIB di pinggir Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian petugas setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Dumai, Lius Mulyadin. Saat berada di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,45 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan tas pinggang, plastik pembungkus, telepon genggam, uang tunai, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Dumai. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di lokasi.

Kapolres Dumai, Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, Riza Effyandi, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar AKP Riza Effyandi.

Ia menegaskan bahwa Polres Dumai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi melalui call center 110 apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tambahnya.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim Satres Narkoba juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']