DETEKSI.co-Nias Selatan, Peredaran sabu di Nias Selatan kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan menangkap seorang perempuan muda berinisial DP (21) yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Teluk Dalam.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro, Desa Bawojaua, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, Didi Sutadi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi penangkapan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap ciri-ciri pelaku yang telah dikantongi sebelumnya.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga,” ujar Didi Sutadi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan pelaku. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Teluk Dalam dan sekitarnya.
Dalam pemeriksaan awal, DP mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial T yang berada di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DP terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, jajaran Polres Nias Selatan mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Bripda Fobowo Zisokhi Duha menegaskan pihak kepolisian berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika di wilayah Nias Selatan.
“Kami tetap berkomitmen, akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan ini. Tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua, kolaborasi aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya. (Ril)


