DETEKSI.co-Labuhanbatu Selatan, Pencurian dengan kekerasan di Labuhanbatu Selatan akhirnya terungkap setelah hampir tujuh bulan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat mengamankan AR alias Rojab (23), warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Rojab diamankan sekitar pukul 20.30 WIB di seputaran Tanjung Medan. Ia diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap pasangan suami istri di Dusun Suka Rame, Desa Tanjung Mulia, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, suami korban mengalami empat luka robek di bagian kepala. Sementara istrinya, Linda Juwita (31), menjadi korban pemukulan dan kehilangan telepon seluler.
Peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WIB ketika korban bersama suaminya berada di dalam rumah.
Keduanya kemudian mendengar suara lemparan batu ke arah atap rumah. Karena menganggap suara tersebut tidak membahayakan, mereka tidak menghiraukannya.
Beberapa waktu kemudian, terdengar ketukan dari pintu depan rumah disertai panggilan, “Bang, Bang.”
Suami korban lalu bangun dan menuju pintu depan sambil membawa telepon selulernya.
Tidak lama kemudian, korban mendengar suaminya berteriak meminta pertolongan.
Korban langsung berlari menuju teras. Ia kemudian melihat suaminya sudah tergeletak di tanah dengan kepala berlumuran darah.
Saat korban hendak memberikan pertolongan, pelaku tiba-tiba menyerangnya menggunakan sebuah sekop.
Benda tersebut dipukulkan ke arah kepala korban lebih dari tiga kali. Meski terkena pukulan, kepala korban tidak sampai mengeluarkan darah.
Korban kemudian berusaha melihat wajah pelaku dengan menggunakan telepon selulernya.
Namun, pelaku merampas telepon tersebut dari tangan korban sebelum melarikan diri.
Setelah itu, korban melihat suaminya mengalami empat luka robek di bagian kepala. Luka paling parah berada di bagian belakang atas kepala.
Warga bersama kepala dusun kemudian datang memberikan pertolongan.
Korban membawa suaminya ke sebuah klinik di kawasan Ojolali, Tanjung Mulia. Setelah itu, korban menjalani perawatan dan rawat inap di Rumah Sakit Citra Medika Pekan Tolan.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir tujuh bulan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Rojab.
Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat kemudian menangkapnya pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di seputaran Tanjung Medan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Polsek Kampung Rakyat, Minggu (16/8/2026).
“Terduga pelaku sudah berhasil kita amankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku,” ujar Muhammad Ilham Lubis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Rojab mengakui perbuatannya.
Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Rojab mengaku sakit hati setelah sebelumnya pernah ditegur ketika mengambil brondolan kelapa sawit.
Selain rasa sakit hati, polisi juga menyebut kondisi ekonomi sebagai salah satu faktor yang mendorong pelaku melakukan pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya adalah dendam pribadi dan faktor ekonomi. Pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya pernah ditegur saat mengambil brondolan,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain dua buah batu, sepasang sandal merek Adidas, satu buah martil, serta kotak telepon seluler OPPO Reno8 dan OPPO A3X.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler OPPO A3X dari tangan pelaku.
Sementara itu, satu unit OPPO Reno8 yang menurut pengakuan pelaku turut diambil dalam aksi tersebut disebut telah dibuang di sekitar rumah korban.
Saat ini penyidik Polsek Kampung Rakyat masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan gelar perkara.
Penyidik juga masih mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi mindik serta akan mencari barang bukti lainnya. Setelah seluruh proses penyidikan lengkap, berkas perkara akan kita kirimkan kepada JPU,” kata AKP Muhammad Ilham Lubis.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui jajaran Polsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Laporan lebih cepat diharapkan dapat membantu mencegah dan menangani potensi tindak pidana. (Ril)


