Pencurian 34 Tabung Gas LPG di Simalungun Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan

DETEKSI.co-Simalungun, Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, mengungkap kasus pencurian 34 tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah gudang di kawasan Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RR dan JS. Keduanya diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Apel, Perumnas Manahul.

Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjar Nahor, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai hilangnya puluhan tabung gas LPG dari dalam gudang.

Tabung Gas Hilang Saat Gudang Ditutup

Pencurian diketahui pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Pada malam sebelumnya, Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, korban telah menutup gudang setelah selesai beraktivitas.

Keesokan paginya, seorang saksi memberitahukan kepada korban bahwa pintu belakang gudang dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa barang-barang yang tersimpan di dalam gudang. Hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya mencapai 82 tabung, tersisa 48 tabung.

Sebanyak 34 tabung gas LPG dinyatakan hilang. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp5,44 juta.

Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada dua orang yang kemudian berhasil diamankan,” ujar IPTU Patar.

RR dan JS kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga memiliki peran dalam pencurian tersebut.

RR diduga membuka pintu gudang yang dalam kondisi tertutup tetapi tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam gudang, RR diduga mengambil tabung-tabung gas.

Sementara itu, JS diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi selama aksi berlangsung.

Tabung gas yang dikeluarkan dari gudang kemudian diduga diangkut menggunakan becak barang.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa tabung-tabung tersebut dijual kepada seorang warga dengan harga sekitar Rp90 ribu per tabung.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 29 tabung gas LPG 3 kilogram dan satu unit becak barang sebagai barang bukti.

Sementara itu, keberadaan tabung gas lainnya masih didalami oleh penyidik. Polisi juga masih memeriksa keterangan para terduga pelaku serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Barang bukti dan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk keberadaan barang bukti lainnya,” kata Kapolsek.

IPTU Patar menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan respons kepolisian setelah menerima laporan masyarakat. Polsek Bandar Huluan juga menyatakan komitmennya menjaga keamanan di wilayah hukum mereka.

Polisi mengingatkan pemilik usaha dan gudang penyimpanan barang agar meningkatkan sistem keamanan.

Pemilik gudang diminta memastikan seluruh pintu dan akses masuk terkunci dengan baik. Pengamanan tambahan juga disarankan apabila diperlukan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini perkara pencurian 34 tabung gas LPG 3 kilogram di Simalungun tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']