DETEKSI.co-Manado, Upaya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap dua remaja perempuan berhasil digagalkan aparat Polsek Pelabuhan Manado. Kedua korban yang masih berusia 15 tahun diamankan saat hendak berangkat menuju Sofifi, Provinsi Maluku Utara, melalui Dermaga 8 Pelabuhan Lama Manado menggunakan KM Cantika Lestari 7F, Sabtu (6/6/2026) malam.
TPPO Manado ini terungkap setelah petugas menemukan dua remaja berinisial AM dan NN yang diduga akan diberangkatkan ke luar daerah melalui jaringan perekrutan berkedok tawaran pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi bahwa keberangkatan kedua korban telah diatur oleh sejumlah pihak. Salah seorang korban mengaku diajak bekerja oleh perempuan berinisial A yang disebut sebagai pemilik sebuah kafe di Sofifi.
Sementara itu, kebutuhan perjalanan seperti tiket kapal dan biaya keberangkatan diduga difasilitasi oleh perempuan berinisial S yang berada di Kota Manado.
Dugaan perdagangan orang semakin menguat setelah penyidik menemukan indikasi manipulasi identitas terhadap salah satu korban. Remaja tersebut mengaku diminta mengubah tahun kelahirannya dari 2011 menjadi 2007 pada dokumen perjalanan.
Perubahan data tersebut diduga dilakukan agar korban terlihat cukup umur dan dapat lolos dari pemeriksaan persyaratan usia kerja.
Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan adalah pengakuan salah satu korban yang pernah bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di tempat usaha milik perempuan berinisial A di Sofifi.
Dalam pekerjaan tersebut, korban bertugas menemani tamu dewasa dan menerima bayaran berdasarkan durasi pendampingan yang dilakukan. Keterangan tersebut menjadi salah satu temuan penting yang sedang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Korban TPPO juga mengaku bahwa orang tua mereka tidak mengetahui pekerjaan sebenarnya yang akan dilakukan di Sofifi. Kepada keluarga, korban hanya menyampaikan informasi bahwa mereka akan bekerja di sebuah rumah makan.
Kapolsek Pelabuhan Manado, Ipda Christian Anton Langi, mengatakan kedua remaja tersebut telah diamankan untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
“Keselamatan dan perlindungan korban menjadi prioritas utama. Selanjutnya penanganan perkara diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Dalam proses penanganan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan rencana keberangkatan korban.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit telepon genggam, dua lembar tiket kapal tujuan Sofifi, serta satu dokumen surat jalan yang diduga memuat identitas yang tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Kasus TPPO terhadap anak ini menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius, terutama bagi perempuan dan anak di bawah umur yang rentan menjadi sasaran pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar daerah yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak disertai informasi yang jelas mengenai pekerjaan, lokasi, maupun jaminan keselamatan.
Peran keluarga, lingkungan sekitar, dan pemerintah dinilai sangat penting untuk mencegah praktik perdagangan orang. Pengawasan terhadap anak-anak dan remaja perlu diperkuat agar tidak mudah terjebak dalam modus perekrutan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi. (Ril)


