DETEKSI.co-Dumai, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pengembangan aplikasi penjualan tiket kapal online berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai. Seorang perempuan berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan korban hingga Rp450.200.000.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tertanggal 23 Juni 2026. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 06.50 WIB di sebuah gudang milik korban yang berada di Jalan Pemuda Darat, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Selatan.
Saat itu, tersangka menawarkan kerja sama bisnis penjualan tiket kapal secara daring untuk Dumai Line dan Batam Jet. LS meyakinkan korban bahwa dana yang diminta akan digunakan untuk mengembangkan aplikasi penjualan tiket berbasis Play Store.
Korban berinisial FCG (51), warga Kecamatan Dumai Barat, kemudian menyetujui kerja sama tersebut. Atas permintaan tersangka, korban beberapa kali mentransfer dana ke rekening Bank BCA atas nama LS sebagai biaya pengembangan aplikasi.
Pengiriman dana pertama dilakukan sebesar Rp2.500.000, sedangkan transaksi terakhir senilai Rp1.000.000 dilakukan pada 19 Juni 2026. Selama beberapa bulan, total uang yang ditransfer korban mencapai Rp450.200.000.
Namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan, aplikasi penjualan tiket kapal tersebut tidak pernah selesai maupun dapat digunakan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Satreskrim Polres Dumai.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan LS sebagai tersangka. Perempuan tersebut kemudian berhasil diamankan pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah menerima surat penetapan tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga menemukan bahwa aplikasi penjualan tiket yang dijanjikan kepada korban ternyata tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Uang ratusan juta rupiah yang diterima dari korban juga tidak digunakan untuk mengembangkan aplikasi sebagaimana dijanjikan. Sebaliknya, dana tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Untuk mendukung proses pembuktian, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat eksemplar rekening koran, empat rekening tahapan Bank BCA atas nama tersangka periode Maret hingga Juni 2026, satu kartu ATM Bank BCA, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Note Fan Edition warna hitam.
Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi berinisial SU (49) guna memperkuat proses penyidikan.
Saat ini, tersangka LS ditahan di ruang Unit I Satreskrim Polres Dumai. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses penuntutan dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ril)


