DETEKSI.co-Muara Bungo, Kasus curanmor di Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo akhirnya berhasil diungkap Tim GUNJO Polres Bungo. Seorang pria berinisial A alias Barok (27), warga Kecamatan Jernih, ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi yang diparkir di area rumah sakit pada 2024.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (14/6/2026) sekitar pukul 03.05 WIB. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim GUNJO Polres Bungo sejak laporan kehilangan diterima dari korban hampir dua tahun lalu.
Curanmor Honda CRF itu terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang berinisial EJS saat itu datang ke Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo untuk menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan.
Sebelum masuk ke rumah sakit, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di area parkir yang telah disediakan.
Namun, ketika hendak pulang, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari kendaraannya hilang, korban segera berkoordinasi dengan petugas parkir untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria membawa keluar sepeda motor korban dengan cara didorong dari area parkir rumah sakit. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk awal bagi kepolisian dalam mengungkap identitas pelaku.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp20.840.000. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Bungo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim GUNJO Polres Bungo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi yang dianggap akurat, petugas bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka.
Dalam operasi tersebut, A alias Barok berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T tanpa anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta dua unit sepeda motor yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Penyidikan kasus curanmor masih terus dilakukan oleh penyidik Polres Bungo. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di lokasi berbeda.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bungo juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif. (Ril)


