GAMKI Soroti Intoleransi dan Penutupan Rumah Ibadah, Siapkan Uji Materi PBM 2006

DETEKSI.co-Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyatakan keprihatinan atas maraknya kasus intoleransi, persekusi, dan penutupan rumah ibadah di sejumlah daerah.

Sikap tersebut disampaikan GAMKI dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema *“Penutupan Rumah Ibadah dan Jaminan Kebebasan Beragama: Cabut PBM Rumah Ibadah?”* yang digelar Jumat (2/10/2026) di Sekretariat DPP GAMKI, Jalan Cirebon No. 17, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua Umum DPP GAMKI Sahat M.P. Sinurat mengatakan, FGD menghasilkan tiga langkah konkret. Pertama, GAMKI akan melakukan advokasi terhadap kasus pembubaran rumah ibadah, termasuk kasus di Tangerang dan persoalan perizinan rumah ibadah di Bekasi.

Kedua, GAMKI berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memang memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang melalui mekanisme hak uji materiil.

Ketiga, GAMKI akan melakukan konsolidasi dengan tokoh-tokoh Kristen, pimpinan sinode, dan organisasi gereja untuk membangun langkah bersama dalam mengawal kebebasan beragama.

GAMKI menegaskan komitmennya untuk mengawal toleransi, kebhinekaan, serta hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. (Ril/en)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']