DETEKSI.co-Medan, Larangan vape di Sumatera Utara resmi diberlakukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menyasar pegawai non-ASN dan seluruh karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Larangan vape di Sumut tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di 33 kabupaten/kota.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah preventif pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, dari risiko penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan rokok elektronik.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Senin (15/6/2026).
Melalui instruksi tersebut, Gubernur Bobby Nasution juga meminta seluruh bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring secara aktif terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektronik di wilayah masing-masing.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan seluruh ASN, tenaga non-ASN, maupun pegawai BUMD mematuhi kebijakan tersebut. Bagi pegawai yang terbukti melanggar, pemerintah daerah diminta menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pengawasan internal, kepala daerah juga diminta memasang papan atau tanda larangan penggunaan rokok elektronik di lokasi-lokasi strategis agar mudah dilihat dan dipahami masyarakat.
“Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca,” ujar Erwin.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar lingkungan pemerintahan. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta mengimbau berbagai elemen masyarakat untuk menerapkan kebijakan serupa.
Sasaran imbauan tersebut meliputi organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit agar melarang penggunaan vape bagi pekerja, karyawan, anggota maupun pegawai di lingkungan masing-masing.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengenai pelarangan total penggunaan rokok elektronik.
Berdasarkan hasil kajian BNN, rokok elektrik dinilai memiliki potensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba berbentuk cair maupun zat berbahaya lainnya. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah pencegahan lebih dini melalui kebijakan larangan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan dan mendorong penerapannya secara lebih luas di masyarakat. (Ril)


