DETEKSI.co-Taput, HKBP menyambut baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 340/Pdt/2026/PT MDN tanggal 9 Juli 2026 terkait perkara kepemilikan tanah dan bangunan tempat berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan HKBP sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara.
Sikap HKBP disampaikan melalui pernyataan Ephorus HKBP yang diunggah melalui akun Facebook miliknya. HKBP menilai putusan tersebut dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian terbaik.
HKBP menegaskan tetap mendukung Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar hak HKBP sebagai pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah oleh Pengadilan Tinggi Medan tetap dihormati.
Menurut HKBP, putusan Pengadilan Tinggi Medan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai hasil dari proses hukum.
Putusan tersebut juga dinilai dapat membuka ruang bagi semua pihak untuk membangun dialog yang konstruktif.
Dialog diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tetap memperhatikan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus menghormati hak kepemilikan yang telah dinyatakan dalam putusan pengadilan.
HKBP menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemkab Tapanuli Utara meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Sikap tersebut, menurut HKBP, sejalan dengan perjalanan panjang organisasi tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak masa para misionaris hingga saat ini.
Di sisi lain, HKBP meminta haknya atas tanah dan bangunan tersebut tetap dihormati.
Hal itu berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 340/Pdt/2026/PT MDN yang dalam pernyataan HKBP disebut telah menyatakan HKBP sebagai pemilik sah.
Dengan demikian, HKBP berharap proses penyelesaian persoalan tersebut tetap berjalan dalam koridor hukum serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
HKBP juga menyatakan menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh pihak lain dalam perkara tersebut.
HKBP mengaku memperoleh informasi mengenai langkah DPRD Tapanuli Utara mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut.
HKBP menegaskan pengajuan kasasi merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, langkah hukum tersebut disebut patut dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
HKBP menyatakan meyakini seluruh proses hukum akan berlangsung secara adil, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya langkah kasasi, perkara kepemilikan tanah dan bangunan RSUD Tarutung masih berada dalam proses hukum dan belum dapat dianggap selesai secara keseluruhan.
Di tengah proses hukum tersebut, HKBP mengimbau seluruh pelayan dan warga HKBP untuk tetap tenang.
Warga juga diminta menjaga suasana tetap kondusif serta mendukung agar pelayanan kesehatan di RSU Tarutung tetap berjalan dengan baik.
HKBP juga mengajak seluruh warga dan pelayan gereja untuk terus mendoakan agar proses hukum berjalan dengan baik.
Harapannya, seluruh rangkaian proses tersebut menghasilkan keputusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum serta membawa kebaikan bagi semua pihak.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa HKBP memilih mempertahankan hak yang disebut telah diakui melalui putusan Pengadilan Tinggi Medan, sembari tetap membuka ruang dialog dan mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Tapanuli Utara.
Dengan adanya informasi mengenai pengajuan kasasi, perkembangan perkara ini selanjutnya masih menunggu proses hukum pada tingkat berikutnya. (Ril)


