DETEKSI.co-BANDARLAMPUNG, Jajaran Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap dua orang perempuan yang merupakan residivis kasus pencurian. Keduanya kedapatan mengutil barang dagangan di Toko Grosir Galih, Jalan Jalur Dua, Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IR (56), warga Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan ROS, warga Gadingrejo Timur, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan dilakukan setelah aksi pencurian yang mereka lakukan terungkap dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada 10 Juni 2026.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keduanya sudah memiliki catatan kriminal dengan modus yang serupa. “IR pernah diproses hukum di Lampung Timur, sedangkan ROS pernah terlibat kasus serupa di wilayah MBK Bandar Lampung,” terang Alfret Jacob Tilukay. Sabtu(20/6/2026).
Pelaku menjalankan aksinya saat toko sedang ramai dikunjungi pembeli. Mereka memanfaatkan kelengahan karyawan untuk mengambil barang dagangan dan segera memindahkannya ke kendaraan yang sudah disiapkan di samping toko.
Setelah diketahui pemilik toko dan dilakukan pengecekan, diketahui barang yang hilang antara lain sekitar 100 renteng sampo merek Pantene, 12 liter minyak goreng merek Fortune, serta empat bungkus kopi Kapal Api ukuran 350 gram. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sampo berbagai merek, pakaian, rekaman CCTV, minyak goreng, dan kopi. Polisi juga menduga masih ada satu pelaku lain yang berperan sebagai sopir dan berhasil melarikan diri membawa sebagian barang curian.
“Untuk minyak goreng dan kopi diduga sudah dibawa kabur oleh satu orang yang diduga bagian dari komplotan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengamankan orang tersebut,” tegas Kapolresta.
(Yanguji)


