Sekda Lampung Tengah Belum Ditahan, DPR Desak Polisi Usut Tuntas Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar

DETEKSI.co-Jakarta, Kasus korupsi tenaga honorer fiktif di Lampung Tengah kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan keputusan penyidik yang belum menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, meski telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi rekrutmen ratusan tenaga honorer fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11 miliar.

Abdullah menilai langkah aparat penegak hukum harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Ia meminta kepolisian mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tersangka belum ditahan padahal sudah diketahui ada kerugian negara yang sangat besar dari kasus ini,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Kasus ini bermula ketika Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar karena gaji tenaga honorer fiktif terus dibayarkan setiap bulan.

Meski telah menyandang status tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Kepolisian beralasan keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik serta sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka selama proses pemeriksaan.

Menurut Abdullah, alasan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum. Ia menilai aparat harus memperlakukan seluruh warga negara secara setara tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.

Sebagai perbandingan, Abdullah menyinggung kasus masyarakat yang langsung ditahan karena dugaan pencurian kayu di kawasan hutan negara. Meskipun perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yang bersangkutan sempat menjalani penahanan dan diperlihatkan kepada publik dengan mengenakan pakaian tahanan.

“Sementara di kasus rekrutmen tenaga honorer ini, kerugian negara sampai Rp11 miliar dan dilakukan secara struktural. Ini soal keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi setiap penegak hukum,” tegasnya.

Politikus Fraksi PKB itu juga menyoroti persepsi publik yang menilai perkara kecil sering diproses secara cepat, sedangkan perkara dengan nilai kerugian besar justru dinilai berjalan lebih lambat.

Menurut Abdullah, situasi tersebut dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan birokrasi pemerintahan.

“Hari-hari ini publik tengah marah dengan berbagai ketidakadilan yang dirasakan masyarakat kecil. Aparatur negara seharusnya bisa memberikan teladan agar publik tidak semakin resah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan yang harus dijalankan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.

Karena itu, Abdullah meminta proses penyidikan dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum.

Selain mengusut tuntas kasus tersebut, Abdullah juga meminta aparat menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati atau memfasilitasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Usut tuntas kasus ini, dan perlu juga diketahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Semua pihak yang merugikan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Abdullah turut mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan praktik serupa tidak terjadi di daerah lain.

Ia menilai dugaan keberadaan ratusan tenaga honorer fiktif menjadi ironi di tengah banyaknya masyarakat yang berjuang mendapatkan pekerjaan secara sah.

“Di saat jutaan orang sedang berusaha berjuang mencari nafkah, berlomba mendapatkan pekerjaan, ini ada ratusan posisi fiktif yang dibuat untuk menguntungkan segelintir orang. Ini miris sekali,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Abdullah mendesak kepolisian terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.

“Jangan menunggu viral. Ini menyangkut integritas dan profesional penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']