Efendy Naibaho Soroti Sulitnya Akses Keadilan Warga Samosir, Dorong Sidang di Pangururan

DETEKSI.co-Pangururan, Akses masyarakat Samosir terhadap lembaga peradilan menjadi sorotan Ketua Yayasan Pusuk Buhit sekaligus eks anggota DPRD Sumatera Utara dua periode, Efendy Naibaho.

Efendy meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap kondisi geografis Samosir yang membuat masyarakat harus menempuh perjalanan menuju Pengadilan Negeri (PN) Balige ketika membutuhkan pelayanan peradilan.

Menurutnya, jarak tersebut bukan sekadar persoalan geografis. Bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan, perjalanan menuju Balige dapat berarti tambahan waktu, biaya, dan tenaga.

“Pengadilan ini sebagai pemenuhan hak dasar bagi masyarakat yang berdomisili di daerah terpencil. Jadi kami di Samosir jangan diabaikan. Di lain sisi, wisata menjadi perhatian pemerintah pusat, akan tetapi di lain sisi dalam hal kami warga Samosir mencari keadilan, kami sangat susah,” kata Efendy kepada deteksi.co, Rabu (23/9/2026).

Efendy berharap pemerintah melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, termasuk warga yang tinggal di wilayah dengan kendala geografis.

Efendy menegaskan kebutuhan terhadap akses peradilan bagi masyarakat Samosir tidak hanya berkaitan dengan perkara perdata.

Menurutnya, pelayanan peradilan yang mudah dijangkau masyarakat juga penting untuk berbagai jenis perkara sesuai kewenangan lembaga peradilan.

Ia menilai perkembangan Samosir sebagai kawasan yang terus membangun pusat-pusat ekonomi baru juga perlu diikuti dengan kesiapan pelayanan hukum.

Perkembangan aktivitas ekonomi dan sosial, kata Efendy, dapat menimbulkan gesekan maupun konflik yang pada akhirnya membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan lembaga peradilan.

“Bagi saya, akses kebutuhan keadilan bagi warga Samosir sangat penting, baik pengadilan perdata, pidana maupun peradilan lainnya,” ujarnya.

Efendy mengusulkan agar terdapat kajian mengenai kemungkinan pelayanan persidangan yang lebih dekat dengan masyarakat Samosir.

Salah satu lokasi yang didorong untuk dipertimbangkan adalah Pangururan.

Ia menegaskan usulan tersebut tetap harus memperhatikan aturan dan kewenangan lembaga peradilan.

“Bagi masyarakat Samosir, jarak menuju Balige tentu membutuhkan waktu, biaya dan tenaga. Karena itu, kalau secara aturan memungkinkan, kami mendorong agar pelayanan persidangan dapat lebih dekat dengan masyarakat, pelaksanaan sidang nantinya di Pangururan,” kata Efendy.

Menurutnya, apabila terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan, opsi tersebut dapat dikaji sebagai salah satu solusi untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Dalam menyampaikan pandangannya, Efendy juga mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengenai tujuan pembentukan pengadilan untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

“Pengadilan baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat pencari keadilan khususnya di daerah-daerah terpencil sebagai pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,” ujar Efendy mengutip pernyataan tersebut.

Bagi Efendy, prinsip tersebut menjadi relevan untuk melihat kondisi masyarakat Samosir yang harus menempuh perjalanan ke Balige ketika berhadapan dengan proses peradilan.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada keluhan masyarakat, tetapi dapat menjadi bahan kajian bagi pemerintah dan lembaga peradilan untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Efendy menegaskan, mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat bukan berarti mengurangi kewenangan maupun independensi lembaga peradilan.

Yang didorong, kata dia, adalah adanya solusi yang memungkinkan masyarakat Samosir memperoleh akses keadilan secara lebih mudah dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku. (Dofu Gaho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']