DETEKSI.co-Inhu, Narkoba di Indragiri Hulu (Inhu) kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena dua tersangka disebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara satu tersangka lainnya bekerja sebagai satpam.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, operasi berlangsung sejak Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) pagi.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel. Polisi mengamankan empat tersangka sekaligus sejumlah barang bukti narkotika.
Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi seberat 0,73 gram, serta ganja seberat 1,24 gram.
Berawal dari Informasi Transaksi Narkoba
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Inhu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah yang ditempati HR alias Heru (45).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu, satu paket ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi dengan logo Minion.
Petugas juga menyita timbangan digital, alat hisap, dan satu unit handphone.
Dalam pemeriksaan, HR mengakui barang narkotika tersebut merupakan miliknya. Polisi juga mengetahui HR merupakan oknum PNS yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu.
Polisi Tangkap Tersangka Kedua
Pengembangan kasus kemudian berlanjut. Sekitar pukul 22.45 WIB, polisi menangkap RD alias Diman (29) di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu.
Dari rumah RD, petugas menemukan lima paket sabu. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tas, handphone, dan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dalam pemeriksaan, RD mengaku berperan sebagai pengedar narkotika.
Tidak berhenti di sana, petugas kembali melakukan pengembangan sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi kemudian menangkap RA alias Ropi (27) di Jalan Pasir Jaya Km 6. Dari tangan Ropi, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam botol minuman.
Pengakuan Ropi Buka Jejak Tersangka Lain
Keterangan Ropi menjadi bagian dari pengembangan berikutnya. Polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial SP alias Putra (21).
Petugas mendatangi rumah yang diduga digunakan Putra sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah tas berisi 53 paket sabu. Selain narkotika, petugas juga menemukan KTA Satpam dan KTP milik Putra.
Putra sempat melarikan diri setelah mengetahui keberadaan polisi.
Namun, pelariannya berakhir pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi menangkap Putra di sebuah bengkel di wilayah Kuantan Babu.
Saat diperiksa, Putra yang bekerja sebagai satpam mengakui bahwa seluruh sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Empat Tersangka Ditahan
Keempat tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Pengungkapan ini dilakukan secara beruntun mulai Rabu malam hingga Kamis pagi. Dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan empat tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. (Ril)


