DETEKSI.co-Medan, Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menegaskan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Maruli, HAM tidak boleh hanya dipahami sebagai konsep hukum. Nilai-nilai tersebut harus menjadi bagian dari perilaku masyarakat dalam keluarga, lingkungan pendidikan, tempat kerja, rumah ibadah, ruang digital, hingga pelayanan publik.
Pernyataan itu disampaikan Maruli saat menggelar Sosialisasi P5HAM bersama mitra Komisi XIII DPR RI di Gedung Serbaguna HKBP Perumnas Simalingkar, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara dan Kepulauan Riau Flora Nainggolan serta Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Janpatar Simamora sebagai narasumber.
P5HAM Dimulai dari Tindakan Sederhana
Maruli mengatakan penerapan P5HAM dapat dimulai dari hal sederhana. Salah satunya dengan menghormati hak orang lain dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mencontohkan tidak melakukan diskriminasi, tidak menyebarkan fitnah, menghargai perbedaan, melindungi data pribadi, dan memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat.
“P5HAM harus menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Menghormati hak orang lain dimulai dari tindakan sederhana, seperti tidak melakukan diskriminasi, tidak menyebarkan fitnah, menghargai perbedaan, melindungi data pribadi, dan memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat,” ujar Maruli melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Soroti Ancaman HAM di Ruang Digital
Dalam sosialisasi tersebut, Maruli juga menyoroti perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Menurutnya, perkembangan teknologi memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Namun, teknologi juga menghadirkan tantangan baru terhadap perlindungan HAM.
Sejumlah potensi pelanggaran yang disoroti antara lain penyalahgunaan data pribadi, perundungan siber, penyebaran identitas seseorang untuk intimidasi, penipuan digital, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
Karena itu, Maruli mengingatkan kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab. Penggunaan ruang digital juga harus tetap menghormati hak orang lain dan mematuhi ketentuan hukum.
“Teknologi harus membantu kehidupan manusia, bukan digunakan untuk merendahkan, mengintimidasi, atau merampas hak seseorang. Karena itu, negara harus terus memperkuat regulasi, pengawasan, literasi digital, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat,” tegasnya.
Bahas Hak Dasar dan Kelompok Rentan
Sosialisasi P5HAM juga membahas berbagai hak dasar warga negara. Di antaranya hak memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, kebebasan beragama, perlindungan hukum, serta lingkungan hidup yang sehat.
Perlindungan terhadap kelompok rentan turut menjadi perhatian. Kelompok tersebut meliputi anak, perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia, korban tindak pidana, masyarakat adat, dan pekerja migran Indonesia.
Maruli menegaskan penegakan hukum tetap harus berjalan dengan menghormati prinsip-prinsip HAM.
Menurutnya, aparat negara memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum sepanjang dilaksanakan berdasarkan peraturan, prosedur, dan prinsip proporsionalitas.
“Penegakan hukum bukanlah pelanggaran HAM apabila dilakukan sesuai hukum dan prosedur. Namun, kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, tindakan sewenang-wenang, serta pengabaian terhadap hak dasar masyarakat tidak boleh dibenarkan,” jelasnya.
Dorong Pendidikan HAM Sejak Dini
Maruli juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran guna memastikan kebijakan negara semakin mendukung penghormatan serta perlindungan HAM.
Ia mendorong pendidikan HAM diperkenalkan sejak usia dini. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, dunia usaha, hingga berbagai ruang pelayanan publik.
Sementara itu, Flora Nainggolan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPR RI, akademisi, dan masyarakat.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk membangun kesadaran HAM sekaligus mendorong pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia.
Dari sisi akademik, Janpatar Simamora memaparkan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM sesuai amanat konstitusi.
Maruli berharap sosialisasi P5HAM tersebut dapat memperkuat pemahaman masyarakat bahwa pemajuan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
“Indonesia yang berkeadilan dan bermartabat hanya dapat diwujudkan apabila setiap orang diperlakukan secara adil, setara, manusiawi, dan sesuai hukum. Mari kita jadikan penghormatan terhadap HAM sebagai bagian dari karakter bangsa,” pungkas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut. (Ril)


