DETEKSI.co-Medan, Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dengan menyosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Sosialisasi tersebut digelar untuk memastikan aparatur memahami aturan dalam mengelola informasi publik. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk meminimalkan risiko sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Kegiatan berlangsung di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026). Acara dibuka Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi.
Sosialisasi menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution dan Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane sebagai narasumber.
Peserta kegiatan berasal dari sekretaris perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga perusahaan daerah di lingkungan Pemko Medan.
Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan seluruh kegiatan yang menggunakan APBD Kota Medan pada dasarnya bersumber dari masyarakat.
Karena itu, menurut Erfin, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran merupakan kewajiban aparatur pemerintah.
“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” kata Erfin.
Erfin menilai kehadiran Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 memberikan panduan bagi aparatur untuk menentukan informasi yang dapat dibuka kepada publik dan informasi yang dikecualikan.
“Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi,” ujarnya.
Erfin juga mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat kelurahan.
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane meminta seluruh perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan memperkuat koordinasi dalam menghadapi permintaan informasi publik.
Permintaan informasi tersebut dapat berasal dari masyarakat, media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menurut Arrahmaan, respons yang cepat dan pengelolaan informasi sesuai aturan diperlukan untuk menjaga kinerja Pemko Medan sekaligus mempertahankan predikat Kota Informatif yang telah diraih lima kali berturut-turut dari Provinsi Sumatera Utara.
“Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data, sehingga penilaian daerah kita justru menurun,” ujar Arrahmaan.
Arrahmaan mengatakan Dinas Kominfo Kota Medan sedang memetakan data dan membentuk tim khusus di setiap unit kerja.
Tim tersebut bertugas memilah informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai standar aturan.
Dinas Kominfo Kota Medan juga menyatakan siap memberikan pendampingan apabila terjadi sengketa informasi di Komisi Informasi. Pendampingan dilakukan mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengketa.
“Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo. Kita cari solusinya bersama agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan terproteksi sesuai regulasi,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution mengatakan penerapan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi sejumlah kendala.
Menurut Abdul Harris, regulasi tersebut harus dipahami secara menyeluruh oleh aparatur pemerintah. Pemahaman yang tidak utuh berpotensi meningkatkan sengketa informasi antara institusi pemerintah dan insan pers.
“Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi pemerintah,” ucap Abdul Harris. (Red/d)


