Perpres Timah Belitung Didesak Terbit, Ekonomi Warga Jadi Sorotan

DETEKSI.co-Jakarta, Perpres untuk menyelesaikan persoalan legalitas timah masyarakat di Pulau Belitung didorong segera diterbitkan Pemerintah Pusat. Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai aturan tersebut mendesak agar aktivitas pertambangan rakyat dan roda ekonomi daerah yang sempat tersendat akibat kendala regulasi dapat kembali berjalan.

Bambang mengatakan proses penerbitan Perpres tersebut kini disebut hanya tinggal menunggu tahap penomoran.

Sebelumnya, rapat maraton telah dilakukan PT Timah bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Proses tersebut juga telah mengantongi persetujuan dari Menteri ESDM.

Bambang mengaku terus memantau perkembangan penerbitan Perpres sekaligus memberikan masukan terhadap substansi aturan tersebut.

PT Timah Diberi Diskresi Satu Tahun

Salah satu substansi utama Perpres tersebut adalah pemberian diskresi selama satu tahun kepada PT Timah untuk membeli timah hasil produksi masyarakat.

Pembelian tersebut mencakup timah masyarakat yang berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

“Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu pengecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP-nya dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Bambang Patijaya melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Masa satu tahun tersebut dirancang sebagai periode transisi. Dalam periode itu, PT Timah diwajibkan menyelesaikan administrasi teknis IUP sekaligus melakukan penyesuaian RKAB.

Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme pembelian timah masyarakat selanjutnya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pembelian Timah Bisa Melalui Koperasi

Dalam skema yang disiapkan, hasil produksi timah masyarakat nantinya dapat disalurkan melalui kelompok masyarakat.

Penyaluran juga dapat dilakukan melalui mitra resmi PT Timah yang telah terdaftar maupun koperasi.

Bambang meminta PT Timah menyiapkan kriteria dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam setiap tahapan pelaksanaan.

Menurutnya, kejelasan kriteria dan SOP diperlukan agar tata kelola kebijakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum pada masa mendatang.

Pembahasan mengenai kriteria sebagai landasan operasional tersebut saat ini dikonsultasikan secara intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.

Kriteria tersebut juga telah disampaikan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Diharapkan Bantu Ekonomi Masyarakat Belitung

Bambang menyebut kebijakan diskresi tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas perputaran ekonomi masyarakat Belitung.

Kebijakan itu juga diharapkan dapat menjadi jalan keluar terhadap timah hasil produksi masyarakat yang saat ini telah tersimpan di gudang PT Timah di Belitung.

Dengan adanya kepastian aturan, hak atas timah masyarakat tersebut diharapkan dapat segera dibayarkan.

Namun, Bambang mengingatkan agar masa transisi tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu secara khusus meminta para kolektor dan pelaku usaha pertimahan tidak memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan penyelundupan.

“Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan. Saya mendukung penuh langkah aparat yang kini memperketat penegakan hukum di sektor pertimahan,” tegasnya.

Bambang berharap Perpres tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan membantu menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan iklim usaha pertimahan yang sehat di Pulau Belitung.

Kata kunci: Perpres timah Belitung, timah masyarakat Belitung, Bambang Patijaya, Komisi XII DPR RI, PT Timah, legalitas timah Belitung, pertambangan rakyat Belitung. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']