RUU Migas Didorong Pangkas Birokrasi, Investasi dan Lifting Minyak Jadi Taruhan

DETEKSI.co-Surabaya, RUU Migas didorong tidak hanya menjadi pengganti aturan lama. Rancangan regulasi tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi yang berbelit, memberikan kepastian bagi investor, serta mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.

Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengatakan, peningkatan lifting minyak tidak bisa dilakukan secara cepat. Dibutuhkan ekosistem industri yang mendukung sejak tahap eksplorasi hingga produksi.

Menurut Ramson, pembaruan tata kelola melalui RUU Migas penting untuk menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini dinilai membebani industri migas.

“Poinnya nanti agar setiap kontraktor yang sekarang disebut K3S itu betul-betul datang untuk membawa uang, membawa teknologi, juga dengan SDM yang tepat, yang efektif. Jadi kalau pun soal-soal birokrasi, nanti tidak terganggu lagi,” ujar Ramson saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).

Ramson menilai investasi menjadi salah satu faktor penting untuk mengembalikan kapasitas produksi migas Indonesia.

Ia mengingatkan, lifting minyak Indonesia pernah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Sementara ketika proses pembentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi berlangsung, produksi minyak nasional masih berada di kisaran 1,2 juta barel per hari.

Namun, perubahan tata kelola dan bertambahnya regulasi membuat industri migas menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Ramson menilai birokrasi yang semakin panjang dan banyaknya aturan dapat menghambat investasi serta memperlambat pengembangan lapangan migas.

“Dengan reformasi yang sudah terjadi dan sudah sekitar 10 tahun, birokrasi itu makin berbelit-belit, makin banyak peraturan-peraturan,” tegasnya.

Komisi XII DPR RI saat ini juga membahas arah pembentukan kelembagaan baru dalam RUU Migas, termasuk kemungkinan pembentukan Badan Usaha Khusus atau BUK.

Ramson menilai kelembagaan tersebut nantinya harus mampu membuat proses pengembangan migas berjalan lebih efektif.

Dengan tata kelola yang lebih sederhana, kontraktor diharapkan dapat lebih fokus pada kegiatan utama, yakni eksplorasi dan produksi migas.

Menurut Ramson, penyederhanaan prosedur bukan satu-satunya tujuan pembentukan regulasi baru. RUU Migas juga harus memberikan kepastian kepada pelaku usaha agar modal, teknologi, dan sumber daya manusia berkualitas kembali masuk ke sektor migas Indonesia.

“Apapun nanti keputusan politik yang menjadi undang-undang itu, semua yang di lapangan harus siap bergerak,” tandas politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Penurunan lifting minyak membuat pembaruan aturan migas menjadi momentum untuk membenahi persoalan struktural di sektor energi.

Regulasi baru diharapkan tidak menambah lapisan birokrasi. Sebaliknya, aturan tersebut diharapkan dapat mempercepat investasi, mendukung peningkatan produksi migas, dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Dengan demikian, keberhasilan RUU Migas nantinya tidak hanya diukur dari lahirnya aturan baru, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan tata kelola yang lebih efektif bagi kegiatan eksplorasi dan produksi migas. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']