DETEKSI.co-Dumai, Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Bukit Kapur Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan pada Sabtu (22/8/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial WM (36) bersama barang bukti berupa sekitar 2 kilogram sabu, 4 kilogram ganja, puluhan gram serbuk diduga ekstasi, serta ratusan pil ekstasi dan Happy Five.
Penangkapan WM dilakukan di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan psikotropika.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 50 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram.
Polisi juga menemukan 96 setengah butir diduga pil ekstasi berbagai merek serta dua bungkus serbuk yang diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram.
Selain itu, petugas mengamankan 132 butir pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram.
Barang bukti lainnya berupa dua paket daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4,6 juta, tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV, serta dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Fatikh, Senin (24/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada pertengahan Agustus 2026.
Saat itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit Kecamatan Bukit Kapur.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satres Narkoba bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai.
Hingga pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria di pondok tersebut.
Setelah WM diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap pondok.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika di dalam pondok serta di atas plafon pondok.
Dua unit handphone Android juga diamankan karena diduga digunakan untuk komunikasi.
Saat menjalani pemeriksaan, WM mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan polisi berada dalam penguasaannya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap WM.
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine WM positif Methamphetamine.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
WM beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di Kota Dumai.
“Pengungkapan perkara pidana ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di Kota Dumai,” ujar Fatikh. (Ril)


