PBI-JK Dinonaktifkan, DPR Soroti Beban Fiskal Daerah

DETEKSI.co-Jakarta, PBI-JK yang dinonaktifkan secara mendadak dinilai dapat meningkatkan beban anggaran pemerintah daerah. Anggota Komisi IX DPR RI Gamal menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan daerah mempertahankan cakupan Universal Health Coverage (UHC).

Gamal mengatakan, penonaktifan kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) membuat pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran untuk peserta yang harus tetap mendapatkan perlindungan melalui skema pembiayaan pemerintah daerah.

Penonaktifan kuota PBI-JK secara mendadak kemarin itu menuntut pemda mengalokasikan anggaran untuk PBI pemda guna mempertahankan predikat UHC atau Universal Health Coverage,” kata Gamal saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Menurut Gamal, kondisi tersebut dapat memberikan tekanan fiskal yang signifikan, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas.

Ia menilai keberlanjutan UHC tetap penting untuk dijaga. Namun, pembiayaan program tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.

“Dan ini tentu memberikan tekanan fiskal signifikan, khususnya untuk daerah dengan kapasitas fiskal atau Pendapatan Asli Daerah terbatas,” ujar Gamal.

Gamal menekankan, pemerintah daerah jangan sampai menghadapi beban pembiayaan kesehatan yang tidak sebanding dengan kemampuan anggarannya.

Persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan komposisi kepesertaan setelah dilakukan proses cleansing PBI-JK.

Di Kota Surabaya, dari 67.104 peserta PBI-JK yang dinonaktifkan, sebanyak 12.138 peserta telah direaktivasi melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda atau PBPU Pemda.

Gamal menilai keberlanjutan skema tersebut membutuhkan perencanaan pembiayaan yang matang. Pemerintah daerah perlu memiliki kemampuan anggaran yang cukup agar masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan.

Gamal juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi transfer ke daerah yang mengalami pemotongan. pengalihan beban pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu dipertimbangkan secara hati-hati.

Gamal mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam menentukan kebijakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jangan sampai tujuan mempertahankan UHC justru menciptakan tekanan fiskal baru bagi daerah yang kemampuan anggarannya terbatas,” pungkas Gamal. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']