DETEKSI.co – Medan, Nyi Fitriani, S.Pd., guru pamong Taman Muda SD Taman siswa (Tamsis) Medan, mengaku merasa haknya dizolimi setelah diberhentikan sementara dari tugas mengajar sejak 16 Juli 2026.
“Hak asasi saya dizolimi. Saya hanya meminta hak untuk diperiksa secara adil dan diberikan kesempatan menjelaskan serta membela diri,” tegas Fitriani, Kamis (3/9/2026).
Menurut Fitriani, pemberhentian sementara tersebut dituangkan dalam surat yang ditandatangani Nyi Aprina, S.Pd. selaku Kabid Organisasi dan SDM serta Ki Jumari selaku Panitera, dan diketahui Ki Sutarno selaku Ketua Perguruan Tamansiswa Medan.
Dalam surat tersebut, tindakan Fitriani dalam bertugas dan berorganisasi dinilai menunjukkan sikap dan tingkah laku yang kurang terpuji di hadapan Majelis Cabang.
Persoalan itu disebut bermula dari peristiwa pada 11 Juli 2026 dalam acara penyerahan SK Pamong Keluarga di Aula SD Tamansiswa Medan.
Selanjutnya, Rapat Majelis Cabang Harian Tamansiswa Medan pada 13 Juli 2026 disebut memutuskan Fitriani untuk sementara diistirahatkan atau tidak diperkenankan mengajar mulai 16 Juli 2026 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Fitriani mempertanyakan dasar, prosedur, kewenangan, serta batas waktu keputusan tersebut. Ia juga menyebut ruang kelas V tempatnya mengajar terkunci sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, Fitriani mengaku dikeluarkan dari grup WhatsApp guru atau pamong tanpa pemberitahuan. Padahal, ia menyebut masih memiliki NPA 4634 dan telah mengabdi sebagai guru tetap Tamansiswa sejak 1999.
Karena mempersoalkan tindakan tersebut, Fitriani kemudian melaporkannya kepada Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa di Yogyakarta.
Dalam laporan tertanggal 24 Agustus 2026, Fitriani meminta pemeriksaan, klarifikasi, verifikasi, dan bila diperlukan investigasi internal terhadap sejumlah persoalan di SD Tamansiswa Medan.
Ia meminta Majelis Luhur memeriksa dasar tindakan terhadap dirinya, bukti dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan, kesempatan memberikan pembelaan, kewenangan pihak yang mengambil keputusan, serta kesesuaiannya dengan mekanisme disiplin Tamansiswa.
“Kalau memang ada kesalahan, tunjukkan kesalahan saya berdasarkan aturan dan bukti,” ujarnya.
Selain persoalan pemberhentian dirinya, Fitriani meminta Majelis Luhur memeriksa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk RKAS, rekening BOS, Buku Kas Umum, laporan realisasi, kuitansi, bukti pembayaran, pengadaan, inventaris, serta pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.
Fitriani juga meminta verifikasi data Dapodik, penempatan guru, Pendidikan Profesi Guru (PPG), sertifikasi, serta dasar pencantuman sejumlah nama dalam data SD Tamansiswa Medan.
“Data Dapodik dan PPG perlu diverifikasi. Begitu juga dugaan penggunaan Dana BOS patut diperiksa secara terbuka berdasarkan dokumen,” kata Fitriani.
Ia juga meminta pemeriksaan untuk memastikan tidak terdapat pembayaran ganda apabila honor guru atau tenaga kependidikan dibayarkan melalui lebih dari satu sumber dana.
Fitriani turut meminta Majelis Luhur memeriksa status dan kewenangan Ki Sutarno, S.Pd. sebagai Kepala Sekolah SD Tamansiswa Medan.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa Ki Sutarno tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah berdasarkan ketentuan atau kebijakan Dinas Pendidikan Kota Medan. Namun, menurut informasi yang diterimanya, Ki Sutarno disebut masih menjalankan kewenangan sebagai kepala sekolah.
Fitriani meminta Majelis Luhur memastikan status jabatan, dasar pengangkatan, masa jabatan, serta kewenangan yang bersangkutan.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap pengangkatan inisial Indri sebagai Wakil Kepala Sekolah sekaligus Bendahara.
Fitriani menegaskan laporannya bukan untuk menuduh atau menjatuhkan pihak tertentu. Menurutnya, seluruh dugaan yang disampaikan harus diverifikasi berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, aturan organisasi, dan peraturan yang berlaku.
Ia berharap Majelis Luhur memeriksa seluruh persoalan secara objektif, termasuk tindakan terhadap dirinya.
Fitriani juga meminta tetap diberikan hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan serta mendapatkan perlindungan selama proses pemeriksaan.
” Terlalu cinta saya sebenarnya terhadap Perguruan Tamansiswa Medan ini, anehnya saya tidak cukup hanya diberhentikan sementara tanpa ada batasan waktu yang jelas, kemarin saya terima surat dimutasikan di tempat lain dari SD ke SMA, ada apa ini semua,” tanya Fitriani kepada wartawan dengan nada heran. (Tim)


