DETEKSI.co-Jakarta, Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai mengubah cara kerja profesi hukum. Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar menilai advokat tidak cukup hanya memahami teknologi, tetapi juga harus mampu memanfaatkannya secara bertanggung jawab.
Menurut Habib Aboe Bakar, penggunaan AI dalam pekerjaan hukum harus tetap berpegang pada prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta tanggung jawab kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Habib Aboe Bakar dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI itu mengatakan, legal prompting tidak dapat dipandang hanya sebagai kemampuan menggunakan aplikasi AI.
Menurutnya, legal prompting merupakan bagian dari perubahan cara kerja profesi hukum ketika teknologi mulai memengaruhi cara manusia memperoleh informasi, menganalisis persoalan, mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan hukum.
“Saya melihat tema Legal Prompting bukan sekadar tema tentang bagaimana menggunakan aplikasi AI dalam pekerjaan sehari-hari. Tema ini jauh lebih besar, yaitu bagaimana profesi hukum harus beradaptasi ketika teknologi mulai mengubah cara manusia memperoleh informasi, menganalisis persoalan, mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan hukum,” ujar Habib Aboe Bakar.
Habib Aboe Bakar melihat perkembangan AI dari dua perspektif.
Pertama, dari sisi pembangunan dan penegakan hukum nasional. Kedua, dari sisi kesiapan Indonesia dalam membangun tata kelola AI di tingkat global.
Ia menegaskan, pertanyaan saat ini bukan lagi apakah AI akan masuk ke dunia hukum. Menurutnya, teknologi tersebut sudah mulai digunakan dalam berbagai aktivitas hukum.
Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana profesi hukum dapat memanfaatkan AI tanpa mengabaikan prinsip hukum dan etika.
“AI sudah masuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah profesi hukum kita siap memanfaatkan AI tanpa kehilangan prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat?” tegas Politisi Fraksi PKS tersebut.
Menurut Habib Aboe Bakar, AI memiliki potensi besar untuk membantu pekerjaan hukum. Namun, penggunaan teknologi tersebut membutuhkan kehati-hatian karena keputusan hukum dapat berdampak langsung terhadap kehidupan seseorang.
Ia menyebut keputusan dalam bidang hukum dapat berkaitan dengan kebebasan, hak, harta benda, reputasi, bahkan masa depan seseorang.
“Teknologi AI memiliki potensi besar untuk membantu mencapai tujuan tersebut. Tetapi kita juga harus memahami bahwa hukum memiliki karakter yang berbeda dengan bidang lain. Dalam hukum, keputusan dapat menyangkut kebebasan seseorang, hak seseorang, harta benda, reputasi, bahkan masa depan seseorang,” jelasnya.
Perkembangan AI juga dinilai akan mengubah nilai tambah seorang advokat.
Jika sebelumnya keunggulan seorang lawyer banyak ditentukan oleh penguasaan informasi dan kemampuan mengakses berbagai sumber hukum, ke depan advokat dituntut mampu memberikan solusi yang lebih bernilai bagi klien.
“Dalam konteks profesi advokat, perubahan tersebut membawa kita pada sebuah transformasi besar, yaitu dari lawyer sebagai information provider menjadi lawyer sebagai solution provider,” katanya.
Habib Aboe Bakar menegaskan bahwa kemampuan memahami peraturan, membaca putusan pengadilan, menguasai doktrin hukum, dan memiliki pengalaman tetap penting.
Namun, kemampuan tersebut perlu dilengkapi dengan keterampilan baru agar advokat dapat memanfaatkan perkembangan AI secara tepat.
Habib Aboe Bakar juga menilai transformasi AI tidak hanya membutuhkan kemampuan individu dalam menggunakan teknologi.
Sebagai Anggota Panja AI BKSAP DPR RI, ia menekankan pentingnya kesiapan ekosistem secara keseluruhan.
“Perkembangan AI harus diikuti dengan kesiapan ekosistem, mulai dari infrastruktur, data, sumber daya manusia, industri, sampai tata kelola dan regulasinya,” ungkapnya.
Menurutnya, kebutuhan tersebut semakin penting dalam profesi hukum karena AI berpotensi digunakan dalam berbagai tahapan pekerjaan advokat.
Di antaranya legal research, legal drafting, due diligence, penyusunan kontrak, litigasi, hingga proses pengambilan keputusan.
Karena itu, Habib Aboe Bakar mengajak advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hukum, dan seluruh insan hukum melihat perkembangan AI sebagai peluang.
Ia berharap transformasi teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas profesi hukum sekaligus memperkuat sistem hukum nasional.
“Transformasi AI harus kita lihat sebagai kesempatan untuk membangun profesi hukum dan sistem hukum Indonesia yang lebih baik,” kata Habib Aboe Bakar.
Habib Aboe Bakar menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan sistem penegakan hukum yang semakin modern, profesional, transparan, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
“Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, saya melihat bahwa kita membutuhkan penegakan hukum yang semakin modern, profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.
Dari sisi tata kelola AI, ia menilai Indonesia juga perlu mengambil posisi dalam memastikan perkembangan teknologi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, tata kelola AI harus mampu mendorong inovasi sekaligus menjaga keamanan, melindungi masyarakat, menghormati HAM, dan memastikan teknologi memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.
“Indonesia harus mampu mengambil posisi dalam membangun tata kelola AI yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga melindungi masyarakat, menjaga keamanan, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan teknologi memberikan manfaat bagi kepentingan nasional,” pungkasnya.(Ril)


