DETEKSI.co-Jakarta, Konflik agraria di Indonesia menjadi perhatian Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu. Ia menilai negara turut berkontribusi terhadap munculnya konflik melalui pemberian izin, penetapan batas wilayah, dan kebijakan antarlembaga yang tidak sinkron.
Adian mengatakan konflik agraria tidak selalu berawal dari tindakan masyarakat ataupun korporasi. Menurutnya, sejumlah persoalan justru dapat muncul dari keputusan pemerintah ketika memberikan hak atau izin atas tanah tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya.
Pernyataan itu disampaikan Adian dalam media briefing terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Dalam banyak hal, konflik itu terjadi karena pemberian izin-izin yang diambil oleh negara tidak memerhatikan aspek-aspek yang berkaitan masalah sosial,” kata Adian.
Ia menilai pemerintah perlu memperhatikan konsekuensi dari setiap izin yang diterbitkan. Sebab, izin yang diberikan negara dapat menjadi bagian dari persoalan ketika kemudian menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Adian juga menyoroti persoalan batas Hak Guna Bangunan (HGB). Ia mencontohkan adanya HGB yang batasnya dapat melintasi jalan maupun sungai.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses pengukuran dan penetapan batas tanah. Persoalan seperti itu, kata dia, seharusnya dapat dicegah sejak proses penerbitan hak.
Ia menilai ketelitian dalam menentukan batas tanah menjadi bagian penting untuk menghindari persoalan pertanahan di kemudian hari.
Persoalan lain yang disampaikan Adian berkaitan dengan masyarakat transmigrasi.
Pada era 1970–1980-an, negara mendorong masyarakat berpindah dari Pulau Jawa ke berbagai daerah melalui program transmigrasi. Masyarakat tersebut kemudian diberikan tanah untuk dikelola.
Namun, menurut Adian, setelah puluhan tahun menempati dan mengelola lahan, sebagian masyarakat justru menghadapi persoalan ketika tanah yang mereka tempati kemudian masuk dalam kawasan hutan.
“Yang menyuruh mereka, mengajak, meminta mereka, membuat program agar negara tindak, namanya siapa? Negara. Yang mengeluarkan sertifikat itu siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk dalam kawasan hutan? Negara,” ujarnya.
Adian menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam kebijakan dan penetapan batas kawasan yang perlu dibenahi.
Adian juga menyoroti keberadaan ribuan desa yang masuk dalam kawasan hutan.
Menurutnya, ketidaksinkronan antara batas administrasi desa dan penetapan kawasan hutan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.
Ia menilai pemerintah perlu memperbaiki mekanisme penetapan batas wilayah, pemberian izin, serta kebijakan di sektor agraria.
Sinkronisasi antarkementerian dan lembaga dinilai penting agar keputusan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Adian mengakui DPR RI juga memiliki tanggung jawab melalui fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan agraria tidak terus berulang.
“Dan saya sebagai anggota DPR yang juga harusnya mengawasi itu. Karena kita punya pengawasan,” katanya.
Ia juga menyebut prinsip dasar pengelolaan agraria sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Prinsip tersebut antara lain mencakup fungsi sosial tanah, pembatasan kepemilikan, kewajiban mengerjakan tanah secara aktif, pencegahan monopoli, serta penetapan batas maksimum dan minimum penguasaan tanah.
Menurut Adian, persoalan utama tidak semata-mata berada pada aturan dasar tersebut, tetapi juga pada implementasi dan kebijakan sektoral yang berjalan setelahnya.
Karena itu, pembenahan kebijakan pemerintah dinilai perlu menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria.
“Jadi kayaknya yang harus diperbaiki itu adalah bagaimana cara negara bertindak mengambil keputusan dan sebagainya,” pungkasnya. (Ril)


