DETEKSI.co-Samosir, Bagi masyarakat Samosir, tanah leluhur bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dihitung berdasarkan luas, batas, dan nilai jual. Di dalamnya terdapat sejarah keluarga, hubungan kekerabatan, identitas, serta jejak kehidupan generasi yang telah lebih dahulu tinggal dan membangun kehidupan di tanah tersebut.
Karena itu, praktik pembagian atau pengkavlingan tanah yang selama ini dikenal sebagai tanah warisan perlu dilakukan secara hati-hati.
Tokoh masyarakat Samosir sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Efendy Naibaho, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menjual, mengalihkan, ataupun membagi tanah yang selama ini dikenal sebagai tanah leluhur.
Menurut Efendy, sebelum sebuah tanah diwariskan, dijual, dialihkan, atau dibagi menjadi sejumlah kavling, harus terlebih dahulu dipastikan siapa yang mempunyai hak, bagaimana riwayat tanah tersebut, siapa saja ahli warisnya, serta bagaimana status hukumnya berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Persoalan tanah sering menjadi rumit ketika sejarah keluarga, hukum waris, adat, dan administrasi pertanahan bercampur tanpa melalui proses verifikasi yang jelas.
Tanah yang secara turun-temurun disebut sebagai tanah keluarga, kata Efendy, tidak serta-merta berarti setiap anggota keluarga memiliki hak yang sama untuk menjual atau mengalihkannya.
Begitu pula dokumen lama. Keberadaan dokumen tersebut penting untuk menelusuri sejarah tanah, tetapi dokumen lama tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila status dan keberlakuannya menurut hukum pertanahan saat ini belum jelas.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen dan riwayat tanah menjadi bagian penting sebelum transaksi dilakukan.
Pesan yang perlu direnungkan, menurut Efendy, adalah jangan sampai kebutuhan ekonomi hari ini membuat tanah leluhur dijual, sementara generasi berikutnya kehilangan tempat yang menjadi bagian dari sejarah keluarganya.
“Jangan karena membutuhkan uang hari ini, tanah leluhur dijual, sementara generasi berikutnya justru kehilangan tempat untuk kembali,” menjadi pesan penting yang disampaikan Efendy.
Di Samosir, tanah memiliki dimensi sosial dan sejarah yang lebih luas daripada sekadar nilai ekonominya.
Di atas tanah tersebut, rumah leluhur dapat berdiri. Makam keluarga berada. Hubungan kekerabatan terbentuk. Cerita keluarga diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Karena itu, keputusan menjual atau mengalihkan tanah warisan tidak seharusnya hanya didasarkan pada pertimbangan harga.
Asal-usul tanah, hubungan pewarisan, batas bidang tanah, bukti penguasaan, dokumen pertanahan, serta pihak-pihak yang mempunyai hak perlu diperiksa secara menyeluruh.
Hal itu semakin penting ketika satu bidang tanah yang diwariskan secara turun-temurun kemudian dibagi menjadi sejumlah kavling.
Pembagian sebuah bidang tanah secara fisik menjadi beberapa kavling tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik sah dari setiap bidang.
Hal tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat.
Satu bidang tanah dapat saja dibagi secara informal menjadi beberapa bagian. Namun, dasar hak dan dokumen yang mendukung kepemilikan tetap perlu diperiksa.
Masyarakat juga perlu membedakan antara penguasaan secara fisik, riwayat penguasaan keluarga, klaim berdasarkan adat atau silsilah, serta hak atas tanah yang dapat dibuktikan melalui administrasi pertanahan.
Pembedaan itu penting agar seseorang tidak membeli tanah hanya karena mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari warisan keluarga.
Begitu pula pihak yang hendak menjual perlu memastikan bahwa dirinya memang mempunyai dasar hak untuk melakukan transaksi.
Dokumen Lama Perlu Diverifikasi
Riwayat tanah yang diwariskan dari generasi ke generasi merupakan bagian penting dalam penelusuran asal-usul sebuah bidang tanah.
Namun, cerita keluarga dan dokumen lama tetap perlu diverifikasi dengan bukti serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Dalam pemberitaan sebelumnya mengenai persoalan tanah di Samosir, Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir disebut memberikan penjelasan mengenai kedudukan dokumen pertanahan lama dan pentingnya mengikuti ketentuan pendaftaran tanah yang berlaku.
Artinya, masyarakat tidak cukup hanya mengatakan, “Ini tanah nenek moyang kami,” kemudian menganggap persoalan kepemilikan telah selesai.
Pernyataan tersebut perlu didukung dengan penelusuran riwayat tanah dan pemeriksaan dokumen yang relevan.
Penelusuran arsip sejarah juga dapat menjadi bagian dari proses tersebut.
Pemberitaan mengenai Lumban Silo, misalnya, menunjukkan adanya penelusuran terhadap arsip administrasi masa kolonial melalui Pengadilan Negeri Balige.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa sejarah suatu bidang tanah terkadang membutuhkan penelitian dan verifikasi yang serius, bukan hanya berdasarkan cerita yang diwariskan secara lisan.
Efendy mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan transaksi tanah agar tidak hanya menanyakan harga.
Ada sejumlah pertanyaan yang jauh lebih mendasar.
Siapa pemegang hak atas tanah tersebut?
Dari mana asal tanahnya?
Bagaimana riwayat pewarisannya?
Siapa saja pihak yang mempunyai hak?
Apakah seluruh pihak yang berkepentingan telah diperhitungkan?
Apakah dokumen pertanahannya jelas dan dapat diverifikasi?
Apakah luas dan batas tanah sesuai dengan dokumen?
Apakah bidang tanah tersebut sedang atau pernah menjadi objek sengketa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab sebelum seseorang mengeluarkan uang untuk membeli tanah.
Dengan pemeriksaan sejak awal, masyarakat dapat mengurangi risiko munculnya persoalan di kemudian hari.
Jangan Wariskan Sengketa kepada Anak Cucu
Ada persoalan yang lebih panjang daripada sekadar kehilangan tanah.
Ketika sebuah tanah leluhur dijual atau dialihkan tanpa kejelasan hak, persoalan tersebut berpotensi menjadi masalah bagi generasi berikutnya.
Generasi sekarang mungkin memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi tersebut. Namun, anak cucu dapat kehilangan tanah yang selama ini menjadi bagian dari sejarah keluarga.
Karena itu, jika tanah memang harus dialihkan atau dibagi, prosesnya perlu dilakukan secara terbuka, berdasarkan hak yang jelas, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Jangan menjual hanya karena tergoda harga.
Jangan membeli hanya karena percaya cerita.
Dan jangan mengklaim tanah hanya karena merasa mempunyai hubungan keluarga.
Menjaga Tanah Leluhur Berarti Menjaga Masa Depan
Bagi Efendy Naibaho, persoalan tanah di Samosir tidak semata-mata berbicara mengenai kepemilikan.
Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana masyarakat tetap menjaga hubungan dengan tanah leluhur sekaligus memahami hukum negara yang mengatur hak atas tanah. oleh karena penting untuk mengetahui yakni: Sejarah keluarga penting, Silsilah penting dan Adat juga penting.
Namun, seluruhnya harus ditempatkan secara tepat ketika berhadapan dengan persoalan hukum pertanahan.
Karena itu, kesadaran hukum masyarakat perlu terus diperkuat.
Sebelum menjual, periksa haknya.
Sebelum membeli, periksa statusnya.
Sebelum mengkavling, periksa dasar hukumnya.
Dan sebelum sengketa terjadi, selesaikan administrasinya.
Tanah yang diwariskan leluhur bukan hanya tentang apa yang dapat dimiliki hari ini. Tanah juga berkaitan dengan apa yang masih dapat diwariskan kepada anak cucu pada masa mendatang.
Tanah boleh dibagi, tetapi jangan sampai sejarah keluarga ikut terputus. (dofu gaho)


