Satpol PP Medan Segel Bangunan di Medan Kota, PBG Dipersoalkan

DETEKSI.co-Medan, Satpol PP Kota Medan akhirnya memasang spanduk penutupan dan penyegelan pada sebuah bangunan di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera Nomor 15, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Senin, 24 Agustus 2026.

Bangunan tersebut sebelumnya menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang digelar kemarin, Dalam penanganan di lokasi, terlihat spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”. Selain itu, Satpol PP Kota Medan juga memasang police line sebagai garis pembatas di sekitar bangunan.

Bangunan tersebut disebut milik seseorang berinisial PS. Dalam informasi yang beredar, PS disebut-sebut sebagai oknum anggota DPRD Sumatera Utara. Status tersebut belum mendapat penjelasan dari pihak yang bersangkutan dalam bahan informasi yang diterima.

Persoalan utama yang disorot adalah status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah seorang warga yang mengaku bernama Sutris mengatakan bahwa sampai penyegelan dilakukan, PBG bangunan tersebut belum ada.

Sutris juga menyoroti proses Keterangan Rencana Kota (KRK) yang menurut keterangannya baru diajukan pada 4 Agustus 2026.

Menurut Sutris, pengajuan KRK tersebut dilakukan ketika pekerjaan konstruksi bangunan telah mencapai sekitar 70 persen.

“Sampai hari dilakukan penyegelan, PBG tidak ada, dan tidak mungkin ada, sebab KRK saja baru diajukan 4 Agustus 2026, setelah pekerjaan 70%. Kalau sampai PBG keluar setelah ini, maka saya sebagai pelapor akan menempuh jalur hukum,” tegas Sutris.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Sutris yang mengaku sebagai pelapor dalam persoalan bangunan tersebut.

Sutris juga menuturkan bahwa setelah keputusan RDP Komisi IV DPRD Kota Medan mengenai penyegelan, aktivitas di lokasi bangunan disebut masih berlangsung.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan keputusan RDP dan pengawasan terhadap bangunan yang sedang dipersoalkan.

Namun, mengenai aktivitas konstruksi setelah keputusan RDP tersebut, belum terdapat keterangan dari pihak pemilik bangunan dalam bahan informasi yang diterima.

Baca berita sebelumnya: Penyegelan Belum Dilakukan Hingga Dua Minggu Pasca Putusan RDP Komisi IV DPRD Medan
https://deteksi.co/penyegelan-belum-dilakukan-hingga-dua-minggu-pasca-putusan-rdp-komisi-iv-dprd-medan/

Untuk mendapatkan penjelasan mengenai penanganan bangunan tersebut, konfirmasi telah disampaikan kepada Albena Boang Manalu, selaku Kabid Penegakan Satpol PP Kota Medan, melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan tindakan Satpol PP Kota Medan di lokasi serta perkembangan penanganan bangunan yang menjadi objek keputusan RDP Komisi IV DPRD Kota Medan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban atau balasan dari Albena Boang Manalu melalui WhatsApp.

Pemasangan spanduk “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel” dan police line menjadi penanda bahwa telah dilakukan tindakan di lokasi.

Namun, penjelasan resmi mengenai tahapan penegakan aturan, status PBG, serta alasan dan dasar tindakan penyegelan masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

Keterangan dari Satpol PP Kota Medan maupun pihak terkait diperlukan agar status penanganan bangunan tersebut dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan informasi yang simpang siur.(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']