Polemik Gibran, Negara ini Mau Apa?

” Jangan Biarkan Republik Tersandera oleh Sengketa Ijazah “

OPINI: Chazali H. Situmorang (CHS) Pemerhati Kebijakan Publik

Bangsa ini seperti tidak pernah selesai dengan urusan ijazah. Bertahun-tahun ruang publik disibukkan oleh polemik dokumen pendidikan Joko Widodo, dan sekarang perhatian nasional kembali tersedot oleh sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Bagi saya, persoalannya sudah melampaui soal selembar dokumen. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa negara sebesar Indonesia membiarkan isu administratif seorang pejabat publik berkembang menjadi kegaduhan politik yang berkepanjangan, menguras energi lembaga negara, memecah masyarakat, dan menimbulkan kecurigaan terhadap institusi?

Per 27 September 2026, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam persidangan, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan. Namun, ada fakta persidangan yang menurut saya sangat penting dan cukup mengejutkan. Ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya langsung kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah KPU datang ke dinas pendidikan untuk mengecek persyaratan pendidikan yang dipersoalkan, Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang karena pada saat itu KPU sudah menerima surat keterangan.

Artinya, berdasarkan keterangan Ketua KPU sendiri di persidangan, KPU memang melakukan verifikasi administratif atas dokumen yang diserahkan, tetapi tidak melakukan verifikasi faktual atau konfirmasi langsung kepada instansi pendidikan penerbit surat keterangan tersebut. Saldi Isra kemudian membandingkan hal itu dengan praktik verifikasi pada pemilihan kepala daerah, ketika KPU daerah dapat mendatangi sekolah atau instansi terkait untuk memastikan dokumen pendidikan calon.

Bagi saya, justru di sinilah pertanyaan publik menjadi sangat serius. Untuk persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, jabatan konstitusional tertinggi di republik ini, mengapa verifikasi berhenti pada penerimaan surat keterangan tanpa konfirmasi langsung kepada instansi yang menerbitkannya? Kondisi seperti ini mudah menimbulkan kecurigaan dan kesan seolah ada bagian dari proses yang tidak dibuka secara tuntas. Bahkan publik dapat bertanya apakah ada sesuatu yang sengaja ditutupi.

Namun, kesan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan. Justru karena itulah KPU, kementerian pendidikan, dan lembaga terkait semestinya membuka jejak verifikasi secara terang agar tidak ada ruang bagi spekulasi. Sampai tulisan ini dibuat, belum ada putusan akhir MK atas pokok perkara tersebut.

Masalah utamanya adalah krisis kepercayaan. Dalam negara hukum, dokumen persyaratan pejabat publik seharusnya tidak menjadi misteri yang terus diperdebatkan dari tahun ke tahun. Bila dokumen itu sah, mekanisme negara harus mampu membuktikannya secara terang, terukur, dan dapat diuji. Bila ada kekurangan administratif, negara juga harus menjelaskan kekurangannya, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana akibat hukumnya. Yang berbahaya justru keadaan di tengah-tengah: dokumen dinyatakan selesai oleh satu lembaga, dipertanyakan di lembaga lain, informasi muncul sedikit demi sedikit, sementara publik dibiarkan membangun kesimpulannya sendiri.

Negara tidak boleh bekerja dengan logika “percaya saja”. Jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah jabatan publik tertinggi yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Karena itu, standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi daripada warga biasa. Setiap persyaratan pencalonan harus mempunyai jejak verifikasi yang lengkap: dokumen apa yang diajukan, siapa yang menerbitkan, dasar penyetaraannya, siapa yang memeriksa, kapan diverifikasi, dan apa hasil pemeriksaan tersebut. Transparansi seperti ini bukan penghukuman terhadap seseorang. Justru transparansi melindungi pejabat yang dokumennya sah dari tuduhan yang tidak berkesudahan.

Saya melihat ada persoalan institusional ketika persyaratan administrasi dapat berkembang menjadi sengketa konstitusional hampir dua tahun setelah pelantikan. KPU mempunyai kewenangan verifikasi, Bawaslu fungsi pengawasan, kementerian pendidikan otoritas administratif atas penyetaraan, dan pengadilan kewenangan yudisial. Tetapi bila proses antar-institusi tidak membentuk rantai pertanggungjawaban yang jelas dan dapat diuji, kekosongan penjelasan akan mudah diisi spekulasi politik.

Di titik inilah negara harus berhenti bersikap defensif. Jangan setiap pertanyaan publik dianggap sebagai serangan politik, tetapi jangan pula setiap tuduhan langsung dianggap sebagai fakta hukum. Negara harus berdiri di tengah: membuka data yang memang dapat dibuka menurut hukum, menjelaskan prosedur dengan dokumen resmi, dan menyerahkan sengketa kepada lembaga yang berwenang. Dalam negara hukum, kebenaran administratif tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak, siapa yang paling dekat dengan kekuasaan, atau siapa yang paling banyak pengikutnya. Kebenaran harus lahir dari dokumen, prosedur, dan putusan hukum.

Lalu apa solusinya? Pertama, selesaikan perkara yang sedang berjalan secara hukum sampai tuntas dan terbuka. Mahkamah Konstitusi harus diberi ruang penuh untuk menentukan terlebih dahulu kewenangannya, persoalan tenggang waktu, serta apakah perkara dapat masuk ke pemeriksaan substansi. Apa pun hasilnya, putusan harus dihormati. Publik perlu memperoleh jawaban hukum, bukan jawaban politik. Bila MK menyatakan perkara tidak dapat diterima karena kewenangan atau prosedur, negara tetap perlu menjelaskan sisi administratif yang selama ini menimbulkan pertanyaan. Putusan prosedural tidak otomatis menjawab seluruh persoalan kepercayaan publik.

Kedua, KPU dan instansi pendidikan perlu membangun standar verifikasi yang jauh lebih tegas untuk calon Presiden dan Wakil Presiden pada masa mendatang. Verifikasi tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif atas surat keterangan yang diserahkan. Untuk jabatan konstitusional, harus ada verifikasi berlapis: pemeriksaan dokumen, konfirmasi langsung kepada lembaga penerbit, dan pencatatan jejak verifikasi faktual dalam berita acara. Hasil verifikasi perlu dibuat rinci dan, sepanjang tidak melanggar perlindungan data pribadi, dapat diakses publik. Dengan sistem seperti itu, polemik serupa seharusnya dapat ditutup sebelum calon ditetapkan, bukan bertahun-tahun setelah pemilu selesai.

Ketiga, pisahkan persoalan hukum dari kepentingan politik. Presiden Prabowo Subianto tidak perlu masuk ke wilayah pembuktian dokumen atau mengarahkan lembaga hukum. Pemerintah justru harus menunjukkan bahwa tidak ada intervensi kepada MK, KPU, Bawaslu, kementerian, maupun lembaga lain. Jika masalahnya menyangkut status seorang Wakil Presiden yang sedang menjabat, konstitusi juga telah menyediakan mekanisme khusus. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat, tetapi prosesnya memiliki jalur konstitusional melalui DPR, pemeriksaan MK, dan keputusan MPR. Karena itu, isu sebesar ini tidak boleh diselesaikan melalui tekanan massa, rumor media sosial, atau kompromi elite.

Keempat, keluarga pejabat publik ( Jokowi dan Gibran anak beranak) juga mempunyai tanggung jawab moral untuk membantu negara mengakhiri kegaduhan. Saya tidak mengatakan seseorang wajib memenuhi semua tuntutan politik atau membuka seluruh data pribadinya. Namun ketika suatu dokumen menjadi bagian dari persyaratan memperoleh jabatan publik, ruang privasinya memang menjadi lebih terbatas. Sikap kooperatif, penjelasan yang konsisten, dan kesediaan mengikuti proses verifikasi independen akan jauh lebih sehat dibanding membiarkan isu terus berulang dan diwariskan dari satu kontestasi politik ke kontestasi berikutnya.

Kelima, elite politik harus berhenti menjadikan polemik ijazah sebagai komoditas permanen. Pihak yang mendukung Gibran tidak perlu membangun benteng politik untuk menutup setiap pertanyaan dan “kebusukannya”. Pihak yang mempersoalkan juga harus tunduk pada standar pembuktian dan putusan hukum. Kritik sah dalam demokrasi, tetapi tuduhan harus dapat diuji. Pembelaan juga sah, tetapi tidak boleh menggantikan atau manipulasi verifikasi. Bila kedua pihak menerima standar yang sama, ruang publik akan kembali rasional.

Bagi saya, kerugian terbesar dari polemik ini bukan sekadar reputasi satu orang atau satu keluarga. Kerugian terbesarnya adalah ketika masyarakat mulai merasa lembaga negara tidak mampu menjawab pertanyaan sederhana dengan jawaban yang final dan dapat dipercaya. Negara akhirnya terlihat lemah bukan karena kurangnya undang-undang, tetapi karena prosedur tidak dijalankan dengan ketegasan yang sama terhadap semua orang. Di situlah bahaya sebenarnya: hukum dapat dipersepsikan berbeda ketika berhadapan dengan warga biasa dan ketika berhadapan dengan elite.

Indonesia mempunyai persoalan yang jauh lebih besar: kemiskinan, ketimpangan, lapangan kerja, kualitas pendidikan, pembiayaan kesehatan, korupsi, ketahanan pangan, dan daya saing ekonomi. Energi bangsa tidak boleh terus-menerus habis untuk perkara administratif yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal melalui verifikasi profesional. Karena itu pertanyaan “negara ini maunya apa?” harus dijawab sederhana: negara harus kembali menjadi negara hukum. Buka yang memang harus dibuka, periksa yang memang harus diperiksa, putuskan yang memang harus diputuskan, lalu akhiri polemik berdasarkan hukum.

Tidak boleh ada keluarga yang begitu kuat sehingga negara takut memeriksanya. Tetapi juga tidak boleh ada warga negara yang dihukum oleh opini sebelum ada pembuktian. Jalan keluarnya bukan saja keberpihakan kepada nilai kebenaran, melainkan institusi yang berani, transparan, dan konsisten. Jika negara mampu melakukan itu, persoalan ijazah tidak akan lagi menyandera Republik. Ia akan kembali menjadi apa adanya: persoalan administrasi dan hukum yang diperiksa secara objektif, diputus secara sah, dan setelah itu bangsa bergerak maju.

Catatan sumber fakta: Mahkamah Konstitusi RI, Risalah Sidang Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 23 September 2026; Berita Humas MK RI, “Apa MK Berwenang Memeriksa Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran?” (23 September 2026); UUD NRI Tahun 1945 Pasal 7A dan 7B; serta keterangan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam persidangan MK mengenai tidak dilakukannya pengecekan langsung ke dinas/instansi pendidikan karena KPU telah menerima surat keterangan.

Cibubur, 28 September 2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']