Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kembali menetapkan delapan (8) orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut Rabu (7/10/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Akan tetapi penjelasan KPK tersebut dipastikan tidak akan memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan di dalam hukum. Para tersangka baru dipastikan hanya kelas “teri”, dan hanya sebagai aktor- aktor kecil. KPK tidak berani dan tidak akan pernah berani menyentuh “sutradara” atau aktor intelektual yang merupakan kelas “kakap”. “Memanggil ulang Muryanto Amin (Rektor USU) dan Dedy Iskandar Rangkuti, sepupu kandung Bobby Nasution (Gubernur Sumut) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut saja KPK tidak berani”.
Padahal Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti telah mangkir sejak dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting (mantan Kadis PUPR Sumut), anak buah kesayangan Bobby Nasution, pada Jumat (15/8/2025) di gedung KPPN Kota Padangsidimpuan. Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti tidak pernah hadir saat dipanggil KPK.
Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sudah sesumbar pada Rabu (1/10/2025) di gedung KPK, dengan mengatakan bahwa Muryanto Amin yang telah mangkir dua kali, oleh penyidik akan melakukan upaya- upaya yang diperbolehkan secara undang- undang, untuk memaksa Muryanto Amin memberi keterangan kepada KPK. Pernyataan Asep Guntur Rahayu tidak terbukti, kecuali KPK memanggil dan memeriksa Muryanto Amin diam- diam, tanpa diketahui wartawan dan publik.
KPK membangun citra dengan menetapkan delapan orang tersangka yang mayoritas sebagai ASN di Kementerian PUPR dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Padahal akar persoalan kasus tersebut ada pada pemberi perintah kepada Topan Obaja Putra Ginting, sehingga memiliki kuasa mengatur proyek di BBPJN Sumut. Karena KPK tidak berani mengusut pergeseran anggaran dengan Perubahan Pergub Penjabaran APBD Sumut TA. 2025 sebanyak tujuh (7) kali demi proyek yang akhirnya menjerat Topan Obaja Putra Ginting, maka KPK mengalihkan fokus pada korupsi proyek jalan di BBPJN Sumut.
Maka penetapan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi jalan yang menjerat anak buah Bobby Nasution tersebut hanya lipservice. Sebab tidak ada kesungguhan dan keberanian KPK untuk menjerat sutradara, aktor intelektual, pejabat yang memiliki akses kepada kekuasaan yang memberi perintah kepada Topan Obaja Putra Ginting.
Sutrisno Pangaribuan:
– Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
– Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa)
– Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)


