Oleh: Selwa Kumar (Alumni Fakultas Sastra Melayu USU, Stambuk 1987)
Ahoi. Saya menulis ini dari pinggir Kota Klaten, dalam penjelajahan budaya saya ke Jawa Tengah. Jauh dari Medan. Jauh dari Jakarta. Jauh dari Senayan. Jauh dari gedung-gedung kekuasaan.
Namun justru dari perjalanan ini saya kembali memikirkan satu perkara yang tidak boleh jauh dari perhatian warga negara seluruh, yaitu bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Saya anak USU, asli anak Langkat-cum-Deli. Alumni Fakultas Sastra Melayu, stambuk 1987. Berijazah. Bagian dari jajaran Pengurus Pusat IKA USU dan Forum Alumni Penyelamat USU.
Maka tulisan ini adalah kritik seorang warga negara Indonesia, walau saya berarah India Selatan, saya acha-acha cinta Indonesia 100%.
Saya perlu menegaskan itu sejak awal. Saya menggunakan hak saya mengkritik. Saya tidak memvonis.
Saya mempertanyakan. Saya tidak mengadili. Saya meminta pemeriksaan. Saya tidak menjatuhkan hukuman.
Karena vonis adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan seorang kolumnis.
Pertanyaan yang Tidak Boleh Dibungkam
Persoalan mengenai dokumen ijazah pendidikan SMA Gibran dan persyaratan pencalonannya sebagai Wakil Presiden adalah persoalan yang super layak diperiksa secara serius karena, dari putusan MK, sudah cheto welo welo terdapat dasar dan bukti hukum yang relevan.
Saya tidak mengatakan Gibran telah terbukti melakukan penipuan atau perbuatan tercela. Saya tidak mempunyai kewenangan untuk mengatakan itu.
Yang saya katakan adalah: Terlalu.
Jika mengacu pertimbangan MK perihal penggunaan dokumen yang tidak memenuhi persyaratan hukum, maka soalan itu harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
Jika setelah diperiksa MK ternyata semuanyaridak terbukti ada Ijazah, maka masalah ketatanegaraan ijazah SMA Gibran belum selesai.
Karena, mengacu MK, terdapat kekeliruan administratif, jelaskan dan perbaiki kekisruhan ketatanegaraan itu sesuai hukum dan konstitusi.
Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana disebalik perkara, sudah ada yang mengambil langkah berproses formal sesuai hukum acara.
Itulah perbedaan antara kritik dan vonis. Kritik mengajukan pertanyaan. Hukum mencari bukti dan jawaban lalu pertimbangan dan putusan.
Pengadilan yang menentukan kesalahan atau tidaknya seseorang.
Saya Tidak Menghukum Gibran. Saya tidak meminta masyarakat menghukum Gibran. Saya tidak meminta pengadilan jalanan. Saya tidak meminta persekusi.
Saya tidak meminta siapa pun menganggap Gibran bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum.
Justru sebaliknya. Saya meminta agar perkara ini ditempatkan di tempat yang semestinya: di dalam mekanisme hukum dan konstitusi.
Kalau Gibran merasa semua tuduhan terhadap dirinya tidak benar, ia mempunyai hak penuh untuk membantah.
Dan bantahan terbaik bukan kemarahan.
Bukti.
Dokumen.
Keterangan.
Proses hukum. Bukan berlindung dibalik jubah ayah.
DPR Jangan Menggantikan Pengadilan. Karena itu, saya juga tidak meminta DPR menjadi hakim. DPR bukan pengadilan. MPR bukan pengadilan. Kolumnis bukan pengadilan. Media bukan pengadilan. Masyarakat bukan pengadilan.
Tetapi DPR mempunyai kewenangan konstitusional Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang harus digunakan apabila syarat-syaratnya terpenuhkan.
Jika ada dasar yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum atau persoalan pemenuhan syarat jabatan, gunakan dengan seksama mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Biarkan proses berjalan. Biarkan bukti diuji. Biarkan lembaga yang berwenang mengambil keputusan.
Jangan vonis sebelum pemeriksaan. Tetapi jangan pula menghentikan pemeriksaan hanya karena yang diperiksa adalah orang berkuasa.
Kritik Saya Justru Karena Jabatan Itu Tinggi. Kalau Gibran hanya warga biasa, persoalan ini mungkin tidak mempunyai konsekuensi konstitusional sebesar sekarang.
Tetapi dia adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.
Karena itu standar transparansinya harus tinggi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tuntutan pertanggungjawabannya kepada publik.
Bukan berarti hak hukumnya berkurang. Justru hak dan kewajibannya harus ditempatkan secara seimbang.
Kritik bukan kriminalisasi. Pemeriksaan bukan vonis. Pertanyaan sana sini, di media sosial dan televisi publik, itu bukan fitnah.
Dan permintaan pertanggungjawaban sampai mundur dari jabatan, bukan kebencian.
Gibran, Kalau Benar cibta Indonesia, buktikan. Gibran berhak mengatakan bahwa dirinya benar. Silakan.
Saya tidak meminta rakyat mempercayai saya begitu saja. Saya juga tidak meminta rakyat mempercayai Gibran begitu saja.
Saya meminta satu hal:
percayalah kepada proses pembuktian.
Kalau dokumennya sah, tunjukkan keabsahannya.
Kalau proses pencalonannya memenuhi syarat, jelaskan dasar hukumnya.
Kalau semua tuduhan tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan harus dihormati.
Tetapi apabila setelah pemeriksaan yang sah ditemukan pelanggaran, maka hukum juga harus dihormati.
Tentang Mundur Gibran.
Lalu mengapa saya mengatakan: Gibran, mundurlah? Ini adalah pendapat politik dan moral saya sebagai warga negara, bukan putusan hukum.
Saya tidak mengatakan Gibran wajib mundur karena saya sudah menyatakan dia bersalah.
Tidak. Saya mengatakan bahwa dalam situasi ketika legitimasi publik terhadap jabatan Gibran dipersoalkan secara ekstra serius, pengunduran diri adalah salah satu pilihan politik yang dapat dipertimbangkan. Juga, berbudaya paling berbudaya.
Namun keputusan konstitusional mengenai pemberhentian tetap harus mengikuti mekanisme UUD 1945.
Di sinilah kritik harus tahu batasnya. Saya boleh berkata: “Menurut saya, mundurlah.”
Tetapi saya tidak boleh berkata: “Anda sudah terbukti bersalah dalam penggunaan Ijazah SMA.” Kalimat kedua adalah wilayah hukum. Dan saya menghormati wilayah itu.
Uang Negara Pun Harus Berdasarkan Putusan
Hal yang sama berlaku mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas Wakil Presiden.
Saya tidak akan mengatakan Gibran harus mengembalikan seluruh gajinya hanya berdasarkan tuduhan. Tidak.
Jika ada persoalan keuangan negara, harus ada dasar hukum, pemeriksaan, dan keputusan yang sah.
Jika kemudian ditemukan kewajiban pengembalian, tentu harus dilaksanakan.
Ini penting agar kritik tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Saya Anak USU
Saya menulis dari pinggir Kota Klaten sebagai orang yang sedang menjelajahi Jawa Tengah, tetapi pikiran saya tetap kembali kepada almamater: USU. Fakultas Sastra Melayu. Stambuk angkatan masuk 1987.
Pendidikan mengajarkan saya bahwa pertanyaan tidak boleh dibungkam hanya karena menyentuh orang yang berkuasa.
Tetapi pendidikan juga mengajarkan bahwa tuduhan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu saya memilih jalan yang sederhana: keras dalam kritik, tertib dalam berkonstitusi
Saya akan bertanya.
Saya akan mengkritik.
Saya akan menuntut transparansi.
Saya akan meminta lembaga negara bekerja. Tetapi saya tidak akan mengambil alih palu hakim.
Gibran, Mundurlah—Jika Itu Pilihan Anda
Maka kalimat penutup saya tetap sama:
Gibran, mundurlah.
Itu sikap politik dan moral saya sebagai warga negara.
Dari pinggir Kota Klaten, saya menulis dengan jarak dari pusat kekuasaan.
Tetapi satu hal tidak boleh berjarak dari republik: kebenaran yang diperiksa melalui hukum.
Saya anak USU. Dan saya percaya, kritik yang keras tetap dapat berdiri bersama hukum yang adil.


