Dua Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polres Mesuji

DETEKSI.co-MESUJI, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus sekaligus menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Dwi Karta Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, serta Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada akhir Oktober 2026 ini. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (27/10/2026).

“Anggota kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku dalam dua kasus berbeda, yaitu pencabulan anak di bawah umur dan persetubuhan anak di bawah umur. Keduanya diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku pencabulan Anak di bawah umur berinisial AS (26), warga Desa Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan pelaku persetubuhan Anak di bawah umur berinisial DS (19), warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Penangkapan dilakukan berdasarkan dua Laporan Polisi, yaitu Nomor: LP/B/182/X/2026/SPKT/Res Mesuji/Polda Lampung (22 Oktober 2026) dan Nomor: LP/B/212/IX/2025/SPKT/Res Mesuji/Polda Lampung (27 Oktober 2026).

Kronologis perkara dugaan pencabulan Anak di bawah umur, kejadian bermula saat korban bersama keluarganya menghadiri acara pernikahan di Desa Dwi Karta Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, saat korban sedang tertidur di ruang tamu rumah saudara, Tiba-tiba terbangun karena merasakan ada tangan yang menyentuh kemaluannya.

Saat membuka mata, korban melihat pelaku AS duduk di sebelahnya, membuka celana dalam korban dan memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban. Korban langsung menendang kaki pelaku. Pelaku kemudian memberi isyarat agar korban diam dan pergi meninggalkan tempat tersebut. Korban segera membangunkan ibu angkatnya dan menceritakan apa yang terjadi. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Mesuji.

Pelaku AS akhirnya diamankan saat sedang bekerja di PT. Gula Putih Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Sedangkan kronologis dugaan persetubuhan anak di bawah umur, kasus ini bermula pada Agustus 2025. Sekitar pukul 00.30 WIB, ayah korban dibangunkan oleh kakak korban yang mengatakan adiknya tidak ada di kamar dan dikabarkan keluar naik motor bersama pelaku. Ayah korban langsung mencari ke arah Desa Gedung Boga namun tidak menemukannya. Tak lama kemudian, istri memberi kabar korban sudah pulang ke rumah.

Di rumah, korban mengaku telah dibawa keluar dan disetubuhi oleh pelaku di sebuah rumah kosong milik orang tua pelaku di Desa Gedung Boga. Kurang lebih satu bulan kemudian, ayah korban mendapat informasi bahwa video mesum putrinya bersama pelaku beredar luas. Merasa sangat terpukul dan trauma, ayah korban pun melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Mesuji pada Sabtu, 27 September 2025.

Pelaku DS berhasil diamankan di kediamannya di Desa Gedung Boga pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka AS dijerat Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Tersangka DS dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi perlindungan terhadap anak,” pungkas IPTU Adi Setiawan.

(Mumu Mahfudin/Yanguji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']