Polres Bungo Sita 695 Gram Sabu dan 970 Pil Ekstasi, Pria 30 Tahun Ditangkap

DETEKSI.co-Bungo, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial RF (30) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan kasus di kawasan Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, polisi menyita 695,45 gram sabu dan 970 butir pil yang diduga ekstasi.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. RF diketahui merupakan warga Desa Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika lintas provinsi di wilayah Kabupaten Bungo.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan. Operasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Indra, S.H., M.H.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan transaksi narkotika di sekitar Rumah Sakit H. Hanafie Muara Bungo. Petugas kemudian membagi personel menjadi dua regu untuk memantau area luar rumah sakit dan lokasi parkir.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan. Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku berinisial RF.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan paket berisi kristal bening yang diduga sabu serta pil berwarna kuning berlogo Super Mario yang diduga ekstasi.

RF bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, dalam keterangan pada Senin (26/10/2026), menyebutkan bahwa polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan tersebut.

Berikut rincian barang bukti yang disita:

  1. Satu paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 695,45 gram.

2. Satu paket berisi 970 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 500,79 gram.

3. Dua kantong plastik berwarna hitam.

4. Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dongker.

5. Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam beserta kunci.

6. Satu buah tas gendong berwarna hitam.

Berat bruto merupakan berat keseluruhan barang beserta kemasannya. Karena itu, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan berat bersih kandungan narkotika.

Menurut Iptu Bambang JM, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RF dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut selanjutnya diproses oleh kepolisian untuk kepentingan penyidikan dan penegakan hukum. Status RF dalam perkara ini masih sebagai terduga pelaku dan dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Polres Bungo mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Iptu Bambang JM menegaskan komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Pengungkapan kasus ini menjadi tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat. Kepolisian berharap kerja sama tersebut dapat membantu menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo dan sekitarnya.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']