DETEKSI.co-Langkat, Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa Besilam IN (56) bersama Seketarisnya ZD (35) di resto Cabe Ijo Stabat pada Jumat 23 Juli 2021 kemaren, dimana keduanya menurut informasi menjalani tahan luar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPN-LPK (Dewan Pimpinan Nasional-Lembaga Pemantau Korupsi ) Norman Ginting SE mengatakan ada dugaan bahwa Polda Sumut melakukan kesalahan prosedur (SOP) terkait penangguhan itu. “Sebab hal tersebut adalah OTT (Operasi Tangkap Tangan) sangat tidak memungkinkan untuk dilakukan penanguhan penahanan apalagi sampai dikeluarkan,” ungkap Norman Ginting SE kepada Wartawan Kamis (29/7/2021).
Beliau mengaku akan mensurati Kapolri untuk melaporkan penangguhan tersebut. “Kita akan melaporkan persoalan ini Ke Kapolri, setingkat menteri saja tidak ada penanguhan seperti yang dialami Menteri Sosial, sama kita ketahui dari pemberitaan sejumlah media bahwa pada hari Jumat 23 Juli 2021 Kepala Desa Besilam IN (56) bersama Seketarisnya ZD (35) terjaring OTT di resto Cabe Ijo Stabat,” katanya.
Diketahui, OTT tersebut dipimpin langsung Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Patar Silalahi SIK dan AKBP Indra Uta Ritonga.
Keduanya diamankan Petugas karena diduga melakukan pemerasan terhadap toke Sere Wangi dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti sebuah kwitansi, uang sebesar Rp 33.900.000 dan surat pelepasan sertifikat tanah. (AR.Lim)


