Bupati Asahan Lantik dan Kukuhkan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

DETEKSI.co – Asahan, Sebanyak 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 24 Jabatan Administrator dan 16 Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dilantik oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Asisten Administrasi Umum, OPD, Camat, Ketua TP. PKK dan Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan Camat, Jum’at (14/01/2022).

Pelantikan 13 Pimpinan Tinggi Pratama ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 7-BKD-Tahun 2022. Dan untuk 24 Jabatan Administrator dan 16 Jabatan Pengawas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 5.4-BKD-Tahun 2022.

Bupati Asahan H. Surya, BSc pada bimbingan dan arahannya mengatakan, hari ini kita melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan cara, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui mutasi/Rotasi antar jabatan yang setingkat dilaksanakan melalui Uji Kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Ini telah memperoleh rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara antara lain, Surat Nomor B-3216/KASN/09/2021 tanggal 20 September 2021 hal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Surat Nomor B-3957/KASN/11/2021 tanggal 8 November 2021 hal rekomendasi perubahan hasil uji kompetensi dan hasil evaluasi kinerja PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” ucap Bupati Asahan.

Selanjutnya Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-135/KASN/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 hal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan juga mengatakan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong dilakukan secara selektif terbuka dan kompetitif dikalangan PNS. Dan selaku pembina kepegawaian, beliau mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian seorang Pengawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, serta melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Meskipun demikian, saya tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan, yang tentunya sejalan dengan rekomendasi Tim Penilai Kinerja Kepengawaian. Tindakan ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier pegawai sepenuhnya mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mengedepankan azas “sistem merit” tadi,” ucapnya.

Selain itu Bupati Asahan mengatakan, untuk Jabatan Administrator dan Pengawas dilaksanakan melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Asahan. Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh pejabat yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, dapat memaknai dan memahami dengan sepenuh hati apa yang menjadi nilai-nilai dalam cita-cita luhur kami yang tertuang pada visi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu “masyarakat sejahtera yang religius dan karakter”. Serta selalu mempedomani 3T (Tertib dalam administrasi, tertib dalam anggaran, tertib dalam bertugas) dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsinya.

Dikesempatan ini juga Bupati Asahan mengukuhkan 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 7.1-BKD- Tahun 2022 Tentang Pengukuhan Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.(Dek)