DETEKSI.co-Medan, Menyikapi viralnya pemberitaan terkait penundaan Pemilu 2024 dan isu memperpanjang pemilihan jabatan Presiden menjadi 3 periode, seharusnya elit politik bisa menahan diri dengan tidak mengelindingkan bola panas dampaknya tergerus kecerdasan akal logika.
Jika itu terjadi maka telah terjadi penghianatan sekaligus merampas kedaulatan rakyat, seyogianya sebagai elit politik mempertontonkan hal yang mendidik , dan yang harus dipahami semua pihak bahwa bangsa ini lagi fokus pada penanganan Covid-19, Pernyataan resmi ini disampaikan Anjas Milan, ST. SH sebagai Wakil Ketua Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Sumatera Utara.
” Tidak ada alasan yang tepat menunda pemilu dan atau menambah jabatan presiden RI menjadi 3 Periode,”jelas Anjas.
Dukungan elit politik terkait penundaan pemilu memperlihatkan turunnya kecerdasan, berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 Negara Indonesia adalah Negara hukum, kata Anjas Milan, kepada deteksi.co Rabu (9/3/2022).
Penundaan Pemilu 2024 dan atau menambah jabatan Presiden 3 periode itu bentuk pembangkangan Konstitusi, Seharusnya harus searah tujuan demokrasi yakni dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, itulah rakyat berdaulat dalam dunia demokrasi, bukan daulat elit Politik,jelas Anjas. (Tim)