Partai Garuda Tidak Ajukan Bacaleg ke KPU Dairi, Berkas Gelora Ditolak

Komisioner KPU bersama Bawaslu menerima kehadiran pengurus Golkar pada proses pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) di pelataran gedung KPU kompleks perkantoran Jln. Pandu Kelurahan Bintang Hulu, Minggu (14/05/2023) (DETEKSI.co/Parulian Phsp Nainggolan)
Komisioner KPU bersama Bawaslu menerima kehadiran pengurus Golkar pada proses pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) di pelataran gedung KPU kompleks perkantoran Jln. Pandu Kelurahan Bintang Hulu, Minggu (14/05/2023) (DETEKSI.co/Parulian Phsp Nainggolan)

DETEKSI.co-Dairi, Hingga batas waktu pengajuan bakal calon legislatif berakhir pada pukul 23.59 WIB, Minggu (14/05/2023), Partai Garuda dikabarkan tidak mendaftarkan bacaleg di KPU Kabupaten Dairi.

Sementara itu, Perwakilan Partai Gelora yang sempat datang untuk mendaftar, kemudian ditolak karena berkas tidak lengkap.

Dihubungi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (14/05/2023) malam, Komisioner Bawaslu Dairi, Pandapotan Rajagukguk mengaku sedang berada di KPU Dairi untuk mengawal proses pengajuan bacaleg.

Pandapotan membenarkan, Partai Garuda tidak teregistrasi hingga batas akhir pengajuan berkas bacaleg.

“Benar, Garuda tidak teregistrasi, sementara Partai Gelora sempat datang, namun berkas tidak lengkap. Untuk keterangan lebih detail, silahkan ke KPU”, terang Dapot.

Delapan partai politik yang mengajukan bacaleg pada hari terakhir ke KPU Dairi dinyatakan lengkap dan diterima yakni Partai Demokrat, Golkar, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, Gerindra, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Ummat.

Sementara parpol lainnya telah mendaftar lebih awal dan dinyatakan lengkap dan diterima. (NGL)