DETEKSI.co – Labuhanbatu, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar,S.Pd,MM menghadiri rapat paripurna dalam rangka membahas 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Labuhanbatu yang Bersifat Pengaturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Jumat (18/08/2023).
Rapat yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Meika Riyanti Siregar dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Para anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, dan undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar,S.Pd,MM menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Para Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Rapenda pada acara persidangan.
Lebih lanjut Wakil Bupati Ellya Rosa Siregar mengatakan bahwa perubahan Ranperda ini didasari dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017.
Selain itu, didalam Rapenda ini ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan peraturan baru yang mendasarinya diantaranya: ketentuan umum, persyaratan, penghasilan, kewajiban, larangan, hak cuti, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Wakil Bupati Ellya Rosa Siregar juga memberikan apresiasi dukungan, usul dan saran panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh Fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu sehingga Rapenda tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dapat terselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan demi perubahan dan kemajuan serta peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.
Pada kegiatan Rapat tersebut telah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri Fraksi DPRD Kabupaten Labuhanbatu guna membahas Ranperda tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.(Dn)