Delia Pratiwi Br Sitepu Serap Aspirasi Masyarakat tentang Hubungan Pusat Dan Daerah

DETEKSI.co-Langkat, Anggota DPR / MPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Sumut III Nomor Anggota A-269, Delia Pratiwi Br Sitepu, SH Melaksanakan Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat tentang Hubungan Pusat dan Daerah yang dilaksanakan di Taman Mini Wisata Langkat, Desa Sei Limbat Kecamatan, Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (16/102023).
” Untuk mengetahui hubungan pemerintahan pusat dan daerah, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari pemerintahan daerah.
Pengertian dari pemerintah pusat adalah bahwa pemerintah tersebut yang memang memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pihak tersebut adalah presiden yang dibantu dengan seorang wakil presiden dan juga menteri-menteri Negara. Dengan kata lain, bahwa pemerintahan pusat dilakukan secara Nasional.
Pemerintah daerah merupakan penyelenggara untuk berbagai urusan pemerintahan pusat oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini juga didasarkan dengan asas otonomi ” terang Delia Saat itu
” Hubungan pemerintah pusat dan daerah terdiri dari dua hubungan, salah satunya adalah hubungan structural.  Hubungan yang satu ini merupakan salah satu hubungan yang memang di dasarkan dengan tingkat dan juga jenjang yang ada di pemerintahan. Pemerintah daerah juga tentunya memiliki tugas sendiri ” tambah Delia
Suasana terlihat begitu mencair, tanya jawab terkait hubungan pusat dan daerah antar masyarakat yang hadir kepada Delia.
Selain itu antusias masyarakat mengikuti kegiatan yang dihadir mencapai lebih kurang 150 peserta terdiri dari para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (AR Lim)