DETEKSI.co-Asahan, Penganiayaan di Kisaran Timur berujung pada penanganan polisi setelah seorang pria berinisial N (60) diamankan personel Polsek Kota Kisaran Timur, Polres Asahan.
N diduga melakukan penganiayaan terhadap DP (40) di kawasan Jalan Pisang, atau Pajak KUD, Kelurahan Umbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban mengalami luka robek pada bagian leher sebelah kiri setelah diduga diserang menggunakan pisau.
Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, kejadian bermula ketika terduga pelaku datang membeli makanan di sebuah warung.
Di lokasi tersebut terjadi ejekan antara korban dan terduga pelaku. Saat kejadian, terduga pelaku diduga dalam kondisi mabuk.
Situasi kemudian memanas. Terduga pelaku disebut mengambil sebilah pisau dari becak miliknya.
Pisau tersebut kemudian diayunkan ke arah leher korban. Akibat kejadian itu, DP mengalami luka robek pada bagian leher sebelah kiri.
Setelah kejadian, korban mendatangi pelapor dalam kondisi mengalami luka. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Kisaran untuk mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kota Kisaran Timur IPTU Riki Hamdany, S.E., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Supangat, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan kemudian dilakukan untuk mencari keberadaan pria yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan tersebut.
Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, personel memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Pria itu disebut telah diamankan di kawasan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Umbut Baru.
Tim Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Saat diamankan, N juga mengalami luka pada bagian kepala. Polisi kemudian membawanya ke RSU Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau, satu unit becak motor Revo Absolut, dan satu unit flash disk.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang dilakukan Polsek Kota Kisaran Timur.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Kota Kisaran Timur.
Penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai proses hukum yang berlaku.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/135/VIII/2026/SU/Res Ash/Sek Kota, tertanggal 26 Agustus 2026.
Terduga pelaku disangkakan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status N dalam pemberitaan ini adalah terduga pelaku, sehingga proses pembuktian selanjutnya tetap dilakukan melalui tahapan penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Ril)


