DETEKSI.co-Karo, Polres Karo menangkap seorang pria berinisial LPK (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Dalam penindakan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menemukan lima paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto mencapai 8,82 gram.
LPK merupakan warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut diamankan polisi setelah petugas mendatangi lokasi yang menjadi tempat penindakan.
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menjelaskan petugas terlebih dahulu mengamankan seorang laki-laki dewasa di lokasi.
Pria tersebut kemudian mengaku berinisial LPK.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan LPK dan area di sekitar lokasi. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan lima paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain lima paket tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain.
Barang bukti yang turut diamankan berupa dua lembar tisu, satu kemasan lulur berwarna hijau bertuliskan Herborist, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna hitam.
Seluruh barang bukti bersama LPK kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, menegaskan kepolisian terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Karo dalam menindak dugaan tindak pidana narkotika yang ditemukan di wilayah Kabupaten Karo.
LPK saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Karo.
Dalam perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Status LPK dalam pemberitaan ini adalah terduga/tersangka sesuai informasi dalam bahan, dan pembuktian atas dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku. (Ril)


