DETEKSI.co-Tapanuli Selatan, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap 11 perkara tindak pidana sepanjang 1-28 Agustus 2026. Dari seluruh perkara tersebut, polisi menetapkan atau mengamankan total 13 tersangka.
Pengungkapan dilakukan Polres Tapsel bersama Polsek jajaran. Perkara yang ditangani terdiri dari pembunuhan, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., mengatakan setiap laporan yang diterima kepolisian ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bontor.
Dari 11 perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan menjadi perkara yang paling banyak.
Polisi mencatat terdapat tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka dalam perkara curat.
Kemudian, kasus pembunuhan tercatat sebanyak tiga laporan polisi dengan tiga tersangka.
Sementara perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak satu laporan polisi dengan dua tersangka.
Data tersebut menunjukkan perkara curat menjadi bagian terbesar dari kasus yang diungkap Polres Tapsel selama periode 1-28 Agustus 2026.
Bontor menegaskan bahwa jumlah perkara yang berhasil diungkap tidak hanya dipandang sebagai capaian penindakan kepolisian.
Setiap kasus juga menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui pola kejahatan, lokasi kejadian, serta potensi kerawanan yang dapat kembali terjadi.
“Setiap pengungkapan kami evaluasi dengan melihat jenis kejahatannya, lokasi, hingga potensi kerawanan yang mungkin muncul kembali agar tindak pidana serupa tidak terus berulang,” katanya.
Menurut Bontor, dominannya perkara curat menjadi pengingat bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Kewaspadaan warga dinilai penting untuk mempersempit kesempatan terjadinya tindak kejahatan.
Polres Tapsel mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan di lingkungan masing-masing.
Warga juga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas.
“Sekecil apa pun informasi yang berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas dapat membantu kami melakukan langkah pencegahan maupun mempercepat pengungkapan suatu perkara,” jelas Bontor.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu polisi mengambil langkah pencegahan sekaligus mempercepat penanganan apabila tindak pidana telah terjadi.
Polres Tapsel menilai menjaga kamtibmas tidak cukup hanya dengan bertindak setelah kejahatan terjadi.
Upaya pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum. Dengan cara tersebut, potensi gangguan keamanan dapat ditekan dan setiap tindak pidana yang terjadi tetap mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Peran Polsek jajaran juga terus diperkuat karena personelnya berinteraksi langsung dengan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Kami ingin kehadiran polisi benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya ketika tindak pidana sudah terjadi,” tegas Bontor.
Pengungkapan 11 perkara dengan 13 tersangka sepanjang 1-28 Agustus 2026 menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Tapsel dalam menangani tindak pidana.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga terus mendorong langkah preventif agar gangguan kamtibmas dapat diminimalkan.
“Komitmen kami jelas, yaitu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(Ril)


