Kejaksaan Negeri Asahan musnahkan Barang Bukti Dari 28 Perkara Narkotika

DETEKSI.co – Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan laksanakan pemusnahan barang bukti hasil rampasan tindak penyalahgunaan Narkotika yang di lakukan di Halaman Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (18/10/2023).

Kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Forkopimda Asahan itu musnahkan sebanyak 104,22 gram narkotika jenis Sabu, 2 gram jenis Ganja dan 10,7 gram narkotika jenis Ekstasi dengan nilai lebih kurang 100 Juta Rupiah dengan cara diblender dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibianto Atabay S.H MH mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika di Asahan ini didapat dari 28 perkara periode Juli hingga Oktober 2023.

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti narkotika terhitung periode Juli hingga Oktober tahun 2023, dari 28 perkara yang kami tangani, 24 perkara narkotika jenis sabu, 2 perkara perkara jenis ganja dan 2 perkara lagi narkotika jenis ektasy,” jelas Dedying.

Ditambahkan Dedying, selain barang bukti narkotika, juga turut memusnahkan barang bukti lain seperti timbangan 3 buah, pipet skop 13 buah, kaca pireks 5 buah dan handphone 19 unit .

“Tujuan pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak dipergunakan lagi,” tegas Dedying mengakhiri.(Dek)