Wujudkan Program Prioritas, Pemkab Asahan Luncurkan Penggunaan Aplikasi e-TPP

DETEKSI.co – Asahan, Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis, MM, lakukan sosialisais terkait Peraturan Bupati Asahan Nomor 32 Tahun 2023 serta penandatanganan komitmen Kepala OPD untuk menggunakan Aplikasi e-TPP di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Rabu (18/10/2023).

Menurut Muhilli selaku inisiator, Pemerintah Kabupaten Asahan meluncurkan Aplikasi e-TPP yang bertujuan untuk melakukan pengukuran kinerja PNS secara elektronik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif, inovatif, professional dan akuntabel, dengan program strategis digitalisasi birokrasi.

Dirinya berharap, dengan adanya Aplikasi ini pengukuran kinerja PNS dapat lebih optimal serta meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Selain itu diharapkan kinerja PNS dapat lebih maksimal, dan penerapan reward (upah) dan funishment (sanksi) bagi para PNS dapat lebih objektif.

“Penerapan aplikasi e-TPP juga merupakan perwujudan salah satu Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu Digitalisasi Birokrasi sebagai upaya penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan yang efektif, Inovatif, Professional dan Akuntabel,” terang Muhilli.

Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan, mendukung penggunaan Aplikasi e-TPP ini. Bentuk dukungan ini diwujudkan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kegiatan dilanjutkan dengan, penandatanganan komitmen antara Bupati Asahan dan Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan selaku inisiator dengan Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Kominfo selaku pilot project serta semua Kepala OPD dalam rangka mensukseskan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel.(Dek)