DETEKSI.co – Tapteng, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) telah menerima surat pengaduan masyarakat Desa Masundung, Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2024.
Surat tersebut diterima pada 10 April 2025 dan tercatat dalam buku register Nomor RSM: 10837-0268/IV/2025.
Dalam surat bernomor B-83/SKK-Yanis/4/2025 tertanggal 16 April 2025, Komjak RI menyampaikan terima kasih atas laporan masyarakat dan menjelaskan bahwa pengaduan tersebut akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan laporan pengaduan di Komjak RI.
Komjak RI menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan pengaduan masyarakat.
Namun, proses penyelidikan akan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011, yang menekankan agar proses tersebut tidak mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan.
Kepala Bagian Pelayanan Teknis Komjak RI, Verra Donna Rastyana P., S.H., M.H., mewakili Kepala Sekretariat Komjak RI, menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat dan berharap masyarakat tetap tenang menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Tembusan surat tersebut telah disampaikan kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI. (Job Purba)