DETEKSI.co-Pekanbaru, Jaringan SIM palsu yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru berhasil dibongkar jajaran Polres Siak. Sebanyak delapan tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Polisi juga masih memburu seorang tersangka berinisial R alias K yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan jaringan SIM palsu ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Kabupaten Siak, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
Polisi mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Jaringan tersebut juga diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.
Jaringan tersebut menjalankan aksinya dengan menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, dan perantara.
Calon pemesan hanya diminta mengirimkan foto diri dan KTP. Data tersebut kemudian diedit oleh pelaku dan dicetak dengan tampilan yang dibuat menyerupai SIM resmi.
Pelaku juga membuat barcode yang seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik SIM.
Setelah dicetak, hasil tersebut ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas. Blangko tersebut sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya.
Tarif pembuatan SIM palsu yang ditawarkan kepada pemesan bervariasi. Harganya berkisar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan.
Peran para tersangka antara lain sebagai penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya.
Sementara R alias K masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Pengungkapan jaringan SIM palsu tersebut mendapat apresiasi dari Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H.
Apresiasi diberikan dalam bentuk penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak yang dinilai berperan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Penghargaan diserahkan Jeki saat konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis (17/9/2026).
Tiga pejabat yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.
Jeki mengapresiasi kerja keras, profesionalisme dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan tersebut.
Baca berita sebelumnya: SIM Palsu Riau Dibongkar, 8 Tersangka Ditangkap https://deteksi.co/sim-palsu-riau-dibongkar-8-tersangka-ditangkap/
“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki.
Menurut Jeki, pengungkapan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui jalur tidak resmi.
Masyarakat diminta mengurus SIM melalui prosedur resmi Kepolisian. Proses resmi memastikan dokumen yang diperoleh sah, sekaligus memastikan pemohon memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi dalam berkendara.
Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau. (Ril)


