Sengketa Situ Rompong Memanas, BAM DPR RI Desak Kepastian Hukum

DETEKSI.co-Tangerang Selatan, Sengketa lahan Situ Rompong, Tangerang Selatan, mendapat perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. BAM mendorong penyelesaian sengketa secara adil dengan mengedepankan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R. Abdullah menyebut sekitar 250 kepala keluarga telah lama bermukim di kawasan Situ Rompong.

Menurut Taufiq, persoalan tersebut seharusnya ditata pemerintah sejak awal. Ia menilai pembiaran dalam waktu panjang dapat membuat masyarakat membangun kehidupan dan menetap di kawasan tersebut.

“Jangan sampai ada proses pembiaran dari negara. Kalau memang mau penertiban, sejak awal harus dilakukan,” ujar Taufiq dalam rapat BAM bersama sejumlah pihak terkait di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026).

Taufiq menilai persoalan menjadi lebih rumit ketika masyarakat telah tinggal dalam waktu lama dan membangun kehidupan di kawasan tersebut.

“Jangan sampai orang sudah merasa nyaman, bahkan mungkin mereka sudah punya cucu segala macam, baru dipersoalkan oleh negara,” katanya.

Sengketa Situ Rompong sebelumnya disampaikan Forum Komunikasi Peduli Situ Rompong (FKPSR) kepada BAM DPR RI.

Masyarakat mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sahid Putera Harapan pada 2023.

Dalam penyampaian kepada BAM, masyarakat menyebut SHGB tersebut menggunakan dasar sertifikat yang sebelumnya pernah berstatus blokir.

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat BAM bersama sejumlah pihak terkait.

Dalam rapat itu, PT Sahid Putera Harapan menjelaskan bahwa empat warga yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perusahaan juga menyebut lahan yang diklaim sebagai miliknya dimanfaatkan untuk kepentingan usaha, termasuk kontrakan.

Namun, Taufiq meminta proses hukum terhadap masyarakat dilakukan secara bijak. Alasannya, status lahan yang menjadi dasar klaim perusahaan juga masih dipersoalkan.

Taufiq bahkan meminta status tersangka terhadap empat warga tersebut segera dicabut.

“Saya minta ini segera dicabut status tersangkanya. Kenapa? Karena kepemilikan PT juga ada masalah. Jadi ini sama-sama orang bermasalah, maka menurut saya harus bijak,” tegasnya.

Menurut Taufiq, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari satu sisi. Status kepemilikan lahan dan dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak perlu ditelusuri secara menyeluruh.

BAM DPR RI juga meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan berbeda kepada masyarakat dalam proses penanganan sengketa tersebut.

Penelusuran terhadap status dan dokumen pertanahan dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai persoalan Situ Rompong.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']