Aset Pemko Medan 7.900 Meter Persegi di Gatot Subroto Siap Dimanfaatkan, Ini Rencananya!

DETEKSI.co-Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana mengoptimalkan pemanfaatan lahan seluas hampir 8.000 meter persegi di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Kecamatan Medan Petisah. Aset yang selama bertahun-tahun dibiarkan kosong tersebut disiapkan untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan, termasuk rencana penguatan penanganan bencana di Kota Medan.

Rencana pemanfaatan aset itu mulai dibahas setelah Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, meninjau langsung lokasi tersebut pada Kamis (29/10/2026).

Dalam kunjungan itu, Zakiyuddin melihat kondisi lahan sekaligus membahas langkah pemerintah kota untuk mengoptimalkan aset yang berada di kawasan strategis pusat Kota Medan tersebut.

Ia menyampaikan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memiliki rencana membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan bencana dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Instansi yang direncanakan terlibat dalam satgas tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar).

“Ini tadi kita berkunjung ke sini. Ada rencana Pak Wali untuk membuat satgas, yakni Satpol PP, BPBD, dan Damkar, untuk penanggulangan bencana-bencana alam yang terjadi di Kota Medan,” ujar Zakiyuddin.

Menurutnya, keberadaan satgas diharapkan dapat mempercepat koordinasi dan tindak lanjut ketika terjadi bencana maupun kondisi darurat yang mengancam keselamatan masyarakat.

Dengan dukungan fasilitas yang memadai, penanganan berbagai kejadian di Kota Medan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat.

“Harapan kita nanti, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi,” katanya.

Selain membahas rencana pemanfaatan, Zakiyuddin juga menjelaskan bahwa status kepemilikan lahan tersebut telah diputuskan melalui proses pengadilan pada 2025.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan tersebut telah dinyatakan sah sebagai milik Pemko Medan. Kepastian hukum ini menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk melanjutkan rencana pemanfaatannya.

“Insyaallah, dalam waktu dekat tanah yang berada di tengah kota ini akan kita gunakan dan manfaatkan,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, menjelaskan bahwa lahan di Jalan Gatot Subroto tersebut merupakan aset resmi pemerintah kota.

Kepemilikannya tercatat melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip.

Luas lahan mencapai sekitar 7.900 meter persegi atau hampir 8.000 meter persegi. Selama ini, kawasan tersebut berada dalam kondisi kosong dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Suluh menerangkan, persoalan kepemilikan lahan sebelumnya sempat menjadi perkara hukum sejak 2023. Namun, Pemko Medan berhasil memenangkan perkara tersebut pada 2025.

Putusan pengadilan juga telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini sebelumnya berperkara pada 2023, tetapi sudah kita menangkan pada 2025. Putusannya sudah inkrah,” jelas Suluh.

Setelah persoalan hukum selesai, Pemko Medan berencana melakukan penataan kembali terhadap kawasan tersebut.

Suluh menjelaskan, terdapat bagian lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa, termasuk bangunan tidak permanen di bagian depan kawasan.

Pemerintah kota juga akan menindaklanjuti keberadaan pihak atau objek yang masih berada di area tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penataan ini diperlukan agar seluruh kawasan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai aset pemerintah daerah.

Dengan luas hampir 8.000 meter persegi dan lokasinya yang berada di pusat kota, lahan tersebut dinilai memiliki potensi untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan.

Dalam peninjauan itu, Zakiyuddin turut didampingi Asisten Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Plt Kepala BKAD Kota Medan Suluh Aulia Harahap, serta Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus.

Pemanfaatan aset ini diharapkan tidak hanya menghidupkan kembali lahan yang selama bertahun-tahun kosong, tetapi juga mendukung peningkatan pelayanan pemerintahan dan kesiapsiagaan penanganan bencana di Kota Medan.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']