Berkas P21, Kades Awoni Tersangka Kasus Pencabulan Gadis Dilimpahkan ke Kejari

DETEKSI.co – Nias Selatan, Unit IV PPA Polres Nias Selatan telah melimpahkan Kepala Desa Awoni, Osarao Tafanao (35) di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Senin (10/4/2023), atas dugaan Pencabulan terhadap gadis Belia atau warganya sendiri.

Kanit IV PPA Polres Nisel, Aipda Sugeng Raharjo, SH didampingi Penyidik pembantu Bripda Roy Hulu kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa hari ini tersangka pencabulan terhadap gadis belia (Kades Awoni) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Kadesnya hari ini kita limpahkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan karena berkasnya sudah P21”, kata Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwasanya tersangka sempat melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Tapi, alhasil prapidnya ditolak mejelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Tersangka ini melakukan Prapid lewat kuasa hukumnya, alhasil prapidnya di tolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli”,ungkap Kanit IV PPA Polres Nisel.

Kepada tersangka diterapkan Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subs Pasal 293 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Diketahui, Kades Awoni, Osarao Tafanao telah dilaporkan di Polres Nisel terkait dugaan pencabulan terhadap gadis belia berinisial WT (20)/warganya sendiri berdasarkan laporan polisi di SPKT Polres Nisel dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal (9/1/2023). (HL)