DETEKSI.co-Karo, Razia gabungan Polres Karo dan BNNK Karo menggerebek Cafe Gondrong di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial B (39), M (46), dan JS alias Gondrong (48). JS merupakan pengusaha cafe sekaligus target operasi yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika yang meresahkan masyarakat.
Razia dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H. Petugas menemukan delapan butir diduga ekstasi dengan berat netto 3,72 gram.
Barang yang diamankan terdiri dari lima butir dengan logo Tik Tok dan tiga butir bertuliskan Marvel. Petugas juga menyita empat plastik klip, satu unit handphone Vivo, serta uang tunai sebesar Rp5.400.000.
Selain mengamankan tiga pria, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 24 pengunjung Cafe Gondrong.
Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan laki-laki dan 14 orang perempuan. Hasil tes urine menunjukkan 20 pengunjung positif narkoba, terdiri dari delapan laki-laki dan 12 perempuan.
Para pengunjung yang dinyatakan positif selanjutnya ditangani sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan BNNK Karo untuk menjalani proses asesmen.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika.
Menurutnya, lokasi Cafe Gondrong berada di wilayah perbatasan Karo dengan Aceh Tenggara dan cukup jauh dari pusat kota.
Kondisi tersebut, kata Pebriandi, diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Lokasi ini berada di wilayah perbatasan dan cukup jauh dari pusat kota. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika,” tegas Kapolres di Mapolres Karo, Sabtu siang.
Kapolres mengungkapkan, Cafe Gondrong sebelumnya juga pernah menjadi sasaran penggerebekan petugas.
Namun, lokasi tersebut kembali beroperasi.
“Sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan di lokasi tersebut. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam perkara ini, ketiga pria yang diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga dipersangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan razia dan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan terus dilakukan.
Kapolres juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Karo,” pungkasnya. (Ril)


